Riauexpose.com PEKANBARU — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, termasuk Kota Pekanbaru, dalam tiga hari terakhir. Di tengah memburuknya kualitas udara, masyarakat kini tidak hanya menanti langkah pemerintah menangani karhutla, tetapi juga menunggu ketegasan aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan keterlibatan korporasi.
Persoalan karhutla dinilai tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku perorangan. Jika kebakaran terjadi di areal konsesi perusahaan dan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pekanbaru, Adv. RMB Pasaribu, SH, MH, CPLA, menilai penegakan hukum terhadap karhutla harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang paling mudah dijadikan tersangka, sementara dugaan keterlibatan korporasi yang memiliki areal luas justru tidak tersentuh. Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak boleh tebang pilih,” ujar RMB Pasaribu.
Menurut RMB, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak karhutla, termasuk ancaman kesehatan akibat kabut asap.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi harus menyentuh akar persoalan melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Advokat DPD KAI Riau itu berharap, apabila ditemukan kebakaran pada kawasan yang berada dalam penguasaan atau konsesi perusahaan, aparat harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tetapi proses tersebut harus benar-benar berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini publik,”katanya.
Karhutla yang terjadi secara berulang di Riau menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan mengancam kesehatan kelompok rentan.
Ibu hamil, anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan siap menghadapi dampak kabut asap.
Di sisi lain, pencegahan juga harus diperkuat. Pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika titik api sudah muncul.
Pengawasan terhadap kawasan rawan karhutla, terutama areal konsesi perusahaan, harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dari sisi penegakan hukum, Polda Riau dan jajaran juga diharapkan tidak hanya mengejar pelaku pembakaran dari kalangan masyarakat.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan korporasi, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat juga berharap penanganan karhutla tidak berhenti pada kunjungan pejabat ke lokasi kebakaran, pemadaman, maupun kegiatan seremonial lainnya.
Kehadiran pemerintah di lapangan harus diikuti kebijakan nyata, mulai dari pencegahan, pelayanan kesehatan, pengawasan perusahaan, hingga penegakan hukum.
Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah juga harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk kemungkinan evaluasi terhadap perizinan perusahaan apabila ditemukan pelanggaran serius yang memenuhi dasar hukum untuk diberikan sanksi.
Karhutla bukan persoalan baru bagi Riau. Setiap tahun, masyarakat harus menghadapi ancaman asap yang mengganggu kesehatan, pendidikan, perekonomian, hingga aktivitas sehari-hari.
Karena itu, masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah dan APH menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak.
Jangan sampai masyarakat kecil hanya menjadi tumbal penegakan hukum, sementara korporasi yang terbukti melanggar justru luput dari jerat hukum.
Penegakan hukum karhutla harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab, hanya dengan langkah tegas dan konsisten, karhutla tidak terus menjadi bencana tahunan di Bumi Lancang Kuning.
“BACA JUGA”
Timnas Indonesia Layak Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Bertabur Pemain Abroad Eropa
Pelalawan Belum Punya Lapas, Tahanan dan WBP Dititipkan di Pekanbaru















