Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Riau Darurat Karhutla, 2.713 Hektare Lahan Terbakar

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pendekatan penanganan karhutla harus berubah secara fundamental
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pendekatan penanganan karhutla harus berubah secara fundamental (istimewa).

RIAUEXPOSE.COM  – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Provinsi Riau pada awal tahun 2026.

Dalam tiga bulan pertama, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 2.713 hektare, dengan lonjakan signifikan dalam lima minggu terakhir hingga 161 persen.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Data Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan, pada 26 Maret 2026, satelit mendeteksi sebanyak 335 titik panas (hotspot).

Jumlah ini setara dengan hampir setengah dari total hotspot di Pulau Sumatra. Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah dengan tekanan karhutla paling tinggi.

Kondisi ini mempertegas bahwa siklus tahunan karhutla di Riau belum sepenuhnya terputus. Selain faktor cuaca, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi penyebab utama yang sulit diberantas.

Tak hanya itu, persoalan penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Hingga kini, lebih dari Rp500 miliar denda terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus karhutla belum juga tertagih.

Ironisnya, beberapa perusahaan tersebut masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Celah hukum juga disinyalir memperparah kondisi. Praktik penghentian penyidikan (SP3) pada sejumlah kasus sebelumnya dinilai membuka ruang bagi pelaku untuk mengulang tindakan serupa.

Situasi ini membuat pembakaran lahan dianggap sebagai metode murah dengan risiko hukum yang rendah.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pendekatan penanganan karhutla harus berubah secara fundamental. Menurutnya, pola reaktif yang selama ini dilakukan tidak lagi efektif.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam, tetapi kejahatan lingkungan. Kita tidak bisa hanya fokus memadamkan api, melainkan harus memutus sumbernya,” tegasnya di Pekanbaru, Jumat (27/3/2026).

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, Polda Riau akan memperkuat penyelidikan hingga ke aktor intelektual dan korporasi yang berada di balik praktik pembakaran, bukan hanya pelaku di lapangan.

Sebagai langkah strategis, Polda Riau menginisiasi konsep green policing, yakni pendekatan yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

Program ini mencakup penegakan hukum berbasis ekologis, edukasi masyarakat tentang bahaya karhutla, kegiatan penghijauan, pengawasan ketat terhadap wilayah konsesi, hingga kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan tokoh adat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui sistem e-policing untuk pemantauan hotspot juga dioptimalkan guna mempercepat respons di lapangan.

Meski upaya ini mendapat respons positif di media arus utama, persepsi publik di media sosial masih menunjukkan tantangan. Analisis percakapan digital mencatat lebih dari 40 persen sentimen bernada negatif terhadap penanganan karhutla.

Hal ini menandakan perlunya transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik dapat kembali pulih.

Dengan puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus mendatang, waktu yang dimiliki pemerintah dan aparat menjadi semakin terbatas.

Tanpa intervensi signifikan, luas kebakaran diprediksi bisa menembus 15.000 hektare dan berpotensi memicu kabut asap lintas negara.

Namun demikian, jika strategi green policing berjalan efektif dan penegakan hukum dilakukan secara tegas, Riau dinilai memiliki peluang besar untuk keluar dari siklus karhutla tahunan.

“Ini momentum penting. Penanganan karhutla harus beralih ke pendekatan preventif dan berkelanjutan,” pungkas Kapolda.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png