Riauexpose.com PEKANBARU – Di tengah persoalan pengelolaan sampah perkotaan, keberadaan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) menjadi salah satu ujung tombak pelayanan di tingkat lingkungan.
Namun begitu, ada satu hal yang perlu digarisbawahi, retribusi sampah Rp100 per kilogram bukan dibayarkan warga secara langsung, melainkan menjadi kewajiban LPS dan penerimaannya masuk ke kas daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan mekanisme tersebut, Jumat (11/9/2026).
Ia memaparkan, LPS bukan lembaga yang operasionalnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
LPS justru berjalan dengan mengandalkan swadaya masyarakat, sementara kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah dibayarkan oleh LPS sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Yang dikenakan retribusi Rp100 per kilogram itu bukan warga, tetapi LPS-nya,” kata Reza.
Reza menjelaskan, pembentukan LPS bermula dari kebutuhan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Usulan pembentukan LPS disampaikan melalui RT, RW dan lurah kepada pihak kecamatan. Setelah melalui proses tersebut, LPS kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) camat.
LPS selanjutnya menjalankan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah operasional yang telah ditentukan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru mengatur izin operasional armada LPS agar kendaraan pengangkut sampah bekerja sesuai koridor dan wilayah pelayanan masing-masing.
Artinya, armada LPS memiliki batas wilayah operasional dan tidak semestinya mengambil pelayanan di luar wilayah yang telah ditetapkan.
Penegasan mengenai retribusi menjadi penting karena terdapat perbedaan antara iuran masyarakat kepada LPS dengan retribusi daerah yang dibayarkan LPS kepada pemerintah daerah.
Reza menyebut biaya operasional LPS bersumber dari iuran atau swadaya masyarakat yang dikelola masing-masing LPS. Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional pelayanan, termasuk kebutuhan armada pengangkutan sampah serta gaji pekerjanya.
Sementara itu, retribusi sebesar Rp100 per kilogram merupakan kewajiban LPS kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Pekanbaru.
“Bukan warga yang membayar, bukan pula pihak armada. LPS-nya yang membayar dan uang retribusi sampah Rp100 per kilogram itu resmi masuk ke kas daerah,” tegas Reza.
Menurutnya, DLHK Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar pembayaran retribusi tersebut.
Dengan mekanisme itu, uang retribusi yang dibayarkan LPS bukan berhenti pada pengelola, melainkan diproses sebagai penerimaan daerah.
Besaran retribusi Rp100 per kilogram tersebut juga memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Di sisi lain, Reza memberikan penekanan bahwa keberadaan LPS tidak berarti pemerintah daerah menanggung biaya operasionalnya melalui APBD.
LPS berdiri dan berjalan secara mandiri dengan dukungan swadaya masyarakat.
“LPS ini tidak ada sumber anggarannya dari APBD. Dana operasional mereka bersumber dari swadaya masyarakat. Artinya mereka berdiri sendiri,” jelasnya.
Konsekuensinya, keberlangsungan LPS sangat bergantung pada kemampuan pengelola dalam mengelola sumber pembiayaan operasional dari masyarakat.
Apabila swadaya yang terkumpul tidak lagi mampu menutup kebutuhan operasional, pelayanan LPS dapat terganggu bahkan berpotensi berhenti.
Kondisi tersebut bakal dapat berdampak langsung kepada masyarakat karena pengangkutan sampah terhenti dan sampah berpotensi menumpuk di lingkungan permukiman.
Karena itu, Reza menilai keberadaan LPS memiliki posisi penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan persampahan di tingkat lingkungan.
Di satu sisi, masyarakat memberikan dukungan melalui swadaya untuk membiayai operasional LPS.
Di sisi lain, LPS menjalankan kewajibannya terhadap pemerintah daerah melalui pembayaran retribusi sesuai ketentuan.
Sementara DLHK Kota Pekanbaru menjalankan fungsi pengaturan, termasuk menerbitkan SKRD serta mengatur izin operasional armada agar pelayanan pengangkutan sampah tetap berada dalam koridor wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme tersebut, Reza berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman antara iuran swadaya masyarakat untuk operasional LPS dan retribusi daerah Rp100 per kilogram yang dibayarkan LPS dan masuk ke kas daerah.
Keberlanjutan LPS bukan hanya menyangkut pengelola, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengangkutan sampah secara rutin.