Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Penyidik Polsek Pinggir BAP Bintang, LBH KAI Riau Desak 7 Pelaku Ditahan

Bintang Panjaitan didampingi kuasa hukum Rikardo Simanjuntak saat menjalani BAP di Polsek Pinggir
Bintang Panjaitan didampingi kuasa hukumnya, Rikardo Simanjuntak SH CPM dari LBH Advokasi Peduli Bangsa, saat menjalani pemeriksaan BAP di Unit Reskrim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, Rabu (2/9/2026) malam.

Riauexpose.com BENGKALIS – Penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bintang Panjaitan (34), Rabu (2/9/2026) malam.

Bintang diperiksa dalam dua posisi sekaligus, yakni sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit serta sebagai korban dugaan penganiayaanyang disebut dialaminya saat berada di lokasi kejadian.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Dalam pemeriksaan tersebut, Bintang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Advokasi Peduli Bangsa, Rikardo Simanjuntak SH CPM dan rekan.

Rikardo mengatakan, dalam BAP sebagai terlapor, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dugaan pencurian TBS yang dibuat oleh Berkat Silalahi.

Menurut Rikardo, Bintang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul buah kelapa sawit. Sebelum kejadian, Bintang disebut mendapat informasi dari seorang rekannya mengenai buah kelapa sawit yang akan dijual kepadanya.

Bintang kemudian mendatangi lokasi yang menurut kuasa hukumnya tidak diketahui secara pasti merupakan lahan milik siapa.

“Klien kami belum sempat melihat atau memastikan buah sawit tersebut, tiba-tiba didatangi sekitar tujuh orang warga. Rekannya kemudian melarikan diri, sementara Bintang panik dan masuk ke parit gajah hingga tercebur ke dalam air berlumpur,” kata Rikardo.

Rikardo mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, dugaan penganiayaan kemudian terjadi. Bintang disebut mengalami pemukulan, cekikan serta hantaman menggunakan benda yang diduga benda tajam dan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, Bintang mengalami sejumlah luka pada tubuhnya hingga darah disebut bercucuran.

“Menurut kami, tindakan tersebut sudah tidak berperikemanusiaan. Persoalan apakah Bintang melakukan pencurian atau tidak, itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum, bukan kemudian melakukan kekerasan terhadap seseorang,” tegas Rikardo.

Selain diperiksa sebagai terlapor dugaan pencurian TBS, Bintang juga memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Dalam BAP tersebut, Bintang menceritakan bagian-bagian tubuhnya yang menurut keterangannya mengalami kekerasan dari sejumlah orang.

Rikardo menyebut dugaan penganiayaan tidak hanya terjadi ketika Bintang berada di area kebun.

Setelah itu, Bintang juga diduga kembali mengalami kekerasan ketika berada di sebuah supermarket yang disebut milik Berkat Silalahi.

“Di sana klien kami kembali mendapatkan perlakuan kekerasan. Kepalanya disebut dibenturkan ke bawah keran air. Sekujur tubuhnya basah, pakaian berlumuran darah dan kondisi fisiknya sudah tidak berdaya,” ungkap Rikardo.

Menurut Rikardo, seluruh keterangan tersebut telah disampaikan kliennya kepada penyidik untuk menjadi proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketua LBH KAI Riau itu mengatakan, pihaknya menyerahkan pembuktian kepada kepolisian dan berharap seluruh keterangan Bintang diperiksa secara objektif dengan mengedepankan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Bintang berharap penyidik segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penganiayaan tersebut.

LBH DPD KAI Riau, kata Rikardo, menunggu langkah kepolisian untuk meningkatkan penanganan perkara dan menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami berharap kasus penganiayaan terhadap klien kami segera naik ke penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum menanti langkah tegas pihak kepolisian untuk segera menetapkan tujuh orang yang diduga terlibat sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memang memenuhi unsur,” ujarnya.

Rikardo juga meminta apabila status hukum para terduga telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan, penyidik tidak ragu mengambil langkah tersebut sesuai aturan perundang-undangan.

Selain itu, LBH DPD KAI Riau meminta penyidik mempertimbangkan penyitaan satu unit dump truck milik pelapor, Berkat Silalahi, apabila kendaraan tersebut berdasarkan hasil penyidikan berkaitan dengan rangkaian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Bintang.

“Kami juga menanti tindakan tegas penyidik untuk menyita satu unit dump truck milik pelapor sebagai barang bukti apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang masuk dalam rangkaian perbuatan penganiayaan terhadap klien kami,” pungkas Rikardo memungkasi.

“BACA JUGA”

Super Air Jet Buka Rute Pekanbaru-Bandung, Mulai 18 September 2026

Mutasi Pemkab Siak, Dendam Politik atau Kinerja?

Sidang Perdana Pembunuhan Nenek di Rumbai Dimulai 8 September 2026

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png