Tampak depan Hotel Hollywood di Riau
Opini  

Korban Pencurian Jadi Tersangka: Ketika Emosi Mengalahkan Hukum

Adv Rikardo Simanjuntak SH CPM Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD KAI Riau
Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD KAI Riau, Adv Rikardo Simanjuntak SH CPM, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Oleh: Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD KAI Riau, Adv Rikardo Simanjuntak SH CPM

Riauexpose.com PEKANBARU — Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan, bukan dengan kekerasan, amarah, ataupun tindakan main hakim sendiri.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Prinsip tersebut penting untuk dipahami seluruh masyarakat, terutama ketika seseorang merasa menjadi korban dari suatu tindak pidana.

Sebuah peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, Polda Riau, menjadi pembelajaran penting mengenai bagaimana seseorang yang pada awalnya merasa sebagai korban justru dapat berhadapan dengan persoalan hukum akibat tindakan yang dilakukannya sendiri.

Dalam perkara ini, seorang pemilik kebun sawit diduga mengalami kerugian karena Tandan Buah Segar (TBS) di lahan miliknya diduga berulang kali dicuri oleh sekelompok orang.

Sebagai pemilik lahan, tentu kehilangan hasil kebun dapat menimbulkan kekecewaan, kemarahan bahkan tekanan psikologis. Apalagi jika peristiwa tersebut terjadi berulang kali.

Namun begitu, persoalannya menjadi berbeda ketika kekecewaan dan amarah tersebut berubah menjadi bentuk kekerasan fisik.

Ketika seseorang yang diduga melakukan pencurian berhasil diamankan, semestinya proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Seseorang boleh mempertahankan haknya, melaporkan dugaan tindak pidana, mengamankan barang bukti serta menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian.

Tetapi tindakan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan kekerasan atau memberikan hukuman sendiri.

Sebab, kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak berada dalam mekanisme peradilan pidana.

Dalam konteks inilah dapat muncul sebuah ironi hukum, seseorang yang merasa dirinya korban pencurian, apabila melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku, dapat pula berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penganiayaan.

Dengan kata lain, satu peristiwa dapat melahirkan dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencurian TBS.

Sementara perkara kedua dapat berkaitan dengan dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian.

Kedua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum masing-masing dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Keluarga orang yang diduga melakukan pencurian tentu memiliki hak hukum apabila merasa anggota keluarganya menjadi korban kekerasan. Mereka dapat menempuh mekanisme hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Begitu pula pemilik kebun yang merasa dirugikan akibat dugaan pencurian memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih dahulu marah, siapa yang lebih kuat, atau siapa yang merasa paling benar.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, apabila kemudian salah satu pihak ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut tidak boleh langsung dimaknai bahwa orang tersebut telah terbukti bersalah.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai kesalahan seseorang pada akhirnya harus diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

Seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Begitu pula terhadap orang yang dilaporkan karena dugaan pencurian. Jangan sampai masyarakat melakukan penghakiman berdasarkan informasi sepihak.

Biarkan penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti, kemudian jaksa menilai kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, dan majelis hakim yang memutus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Peristiwa semacam ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua.

Emosi hanya berlangsung sesaat, tetapi konsekuensi hukum dapat berlangsung jauh lebih panjang.

Seseorang yang awalnya merasa dirugikan karena kehilangan hasil kebun, bisa saja justru menghadapi persoalan hukum baru apabila mengambil tindakan di luar batas kewenangannya.

Karena itu, ketika menghadapi dugaan pencurian, langkah paling tepat bukanlah membalas dengan kekerasan.

Amankan situasi. Kumpulkan bukti. Catat kerugian. Identifikasi saksi. Laporkan kepada kepolisian dan serahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Begitu pula masyarakat harus memahami bahwa menangkap atau mengamankan seseorang bukan berarti memiliki kewenangan untuk menghukum orang tersebut.

Ada perbedaan yang sangat mendasar antara melakukan upaya pengamanan dan melakukan tindakan kekerasan.

Di negara hukum, perbedaan tersebut harus dipahami agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan pidana baru.

Tidak boleh ada anggapan bahwa seseorang kebal hukum karena dirinya korban.

Status sebagai korban dalam satu perkara tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila orang tersebut diduga melakukan tindak pidana lain.

Demikian pula sebaliknya, seseorang yang diduga melakukan pencurian tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila dirinya mengalami kekerasan.

Inilah pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Hukum harus berdiri di tengah, tidak memihak kepada siapa yang paling keras bersuara.

Kebenaran harus dicari melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti.

Kita tentu berharap setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan hukum, sementara masyarakat harus memberikan ruang bagi proses tersebut.

Jangan sampai karena emosi sesaat, seseorang yang awalnya merasa menjadi korban justru harus berhadapan dengan persoalan hukum baru.

Jangan main hakim sendiri. Jangan menghukum sebelum ada putusan pengadilan. Dan jangan pernah menganggap kemarahan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan.

Karena dalam negara hukum, keadilan bukan milik orang yang paling kuat, tetapi harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang benar.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png