Oleh: Adv. RMB Pasaribu, SH., MH., CPLA
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pekanbaru
Riauexpose.com || Penemuan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, dan aset bernilai fantastis dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri bukan sekadar keberhasilan penyitaan barang bukti.
Peristiwa ini merupakan ujian nyata terhadap keberanian, independensi, dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Yang sedang dihadapi bangsa ini bukan hanya dugaan korupsi bernilai besar, melainkan juga ujian terhadap konsistensi penegakan hukum.
Kedepan harus dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini publik.
Penegakan hukum memperoleh legitimasi? Ketika seluruh proses berjalan sesuai due process of law, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Dimanapun dugaan tindak pidana korupsi terjadi, baik di kementerian, lembaga negara, BUMN, maupun institusi penegak hukum sendiri, hukum harus tetap berdiri tegak.
Masyarakat menaruh perhatian besar? Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerus keuangan negara, merusak kepercayaan publik, dan menghambat kesejahteraan rakyat.
Cara membuktikan keseriusan negara? Jawabannya sederhana, mengusut perkara sampai tuntas, menelusuri aliran dana, mengembalikan aset negara, dan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa membedakan jabatan ataupun institusi.
Dalam negara hukum, penyitaan aset hanyalah langkah awal. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan penyidik membuktikan hubungan antara aset yang disita dengan dugaan tindak pidana melalui pembuktian yang sah di pengadilan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberitaan mengenai besarnya nilai emas atau uang yang ditemukan, melainkan harus bermuara pada pengungkapan kebenaran materiil.
Publik juga berharap tidak ada ruang yang kebal terhadap hukum. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak mana pun, seluruh proses harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti, maka hak dan nama baiknya wajib dipulihkan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan modal utama negara hukum.
Keberanian institusi penegak hukum bukan diukur dari siapa yang diperiksa, melainkan dari kesetiaannya kepada konstitusi, undang-undang, dan fakta hukum.
Semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum—tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh—harus menjadi arah moral setiap aparat penegak hukum.
Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Bangsa ini tidak membutuhkan penegakan hukum yang selektif. Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk mengungkap fakta secara utuh, memulihkan kerugian negara, serta memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.
Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tetap terjaga.
Fiat Justitia Ruat Caelum. Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh.












