Riauexpose.com SIAK, || Tiga tempat karaoke di Kecamatan Kandis diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Temuan itu terungkap saat Polres Siak menggelar razia THM (tempat hiburan malam) pada Jumat (10/7/2026) malam hingga dini hari.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB hingga 04.30 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Satintelkam Polres Siak, Satresnarkoba Polres Siak, serta Unit Reskrim Polsek Kandis.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, bersama jajaran Satresnarkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar.
Benny mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas, penyalahgunaan narkotika, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Dalam kegiatan ini kami tidak hanya memeriksa legalitas tempat usaha, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, pengelola, dan pelayan, termasuk tes urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Benny.
Dalam razia tersebut, petugas menyasar tiga lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kandis, yakni:
- Karaoke Bintang Coffe di Jalan Libo Lama Km 73, Kelurahan Kandis Kota, yang diketahui mengoperasikan enam ruang karaoke namun belum memiliki izin usaha karaoke.
- Karaoke Pujasera di Jalan Libo Baru Km 82, yang memiliki enam ruang karaoke dengan empat ruang aktif. Lokasi ini belum melengkapi dokumen Surat Izin Gangguan (HO), dokumen lingkungan (Amdal), serta Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
- Karaoke AeON Cafe di Jalan Raya Km 82, Kelurahan Kandis Kota, yang mengoperasikan sekitar 12 ruang karaoke. Selain belum memiliki HO, dokumen lingkungan dan SLF, izin berusaha berbasis risiko milik tempat usaha tersebut juga dinyatakan belum lengkap.
Selain memeriksa administrasi usaha, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung, karyawan, dan pengelola tempat hiburan malam.
Dari hasil tes urine yang dilakukan di lokasi, polisi memastikan tidak ditemukan satu pun pengunjung maupun pekerja yang positif menggunakan narkotika.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh pihak bersikap kooperatif sehingga razia berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.
AKP Benny mengklaim, Polres Siak akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam maupun lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan tertib hukum,” pungkasnya.















