Riauexpose.com PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Kali ini, sembilan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, termasuk Ketua DPRD dan sejumlah kepala OPD, diperiksa sebagai saksi guna mengusut lebih dalam dugaan praktik korupsi yang tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga merambah dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Adapun sembilan pejabat yang diperiksa yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Hingga kini, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pendalaman aliran uang, peran masing-masing pihak, serta proses pengambilan kebijakan dalam perkara yang tengah disidik.
Kasus ini juga mulai berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga ruang lingkup penyidikan menjadi semakin luas.
Salah satu saksi yang diperiksa, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra, sebelumnya juga menjadi perhatian penyidik setelah rumah pribadinya di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Teluk Kuantan, digeledah tim KPK pada Minggu (5/7/2026) malam.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pencarian dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara.
Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan.
Namun begitu, intensitas pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Kuansing mengindikasikan penyidik masih terus menelusuri konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Suhardiman Amby.
Penyidikan diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan suap pengisian jabatan Sekda serta dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi.















