Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sidang Perdana Pembunuhan Nenek di Rumbai Dimulai 8 September 2026

Empat terdakwa kasus pembunuhan Dumaris Boru Sitio di Rumbai, Pekanbaru, akan menjalani sidang perdana pada 8 September 2026 dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.
Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dumaris Boru Sitio di Rumbai, Pekanbaru, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 8 September 2026.

Riauexpose.com PEKANBARU – Ancaman hukuman mati membayangi empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Dumaris Boru Sitio di Rumbai, Pekanbaru.

Perkara yang menyita perhatian publik itu segera memasuki babak persidangan, dengan sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 8 September 2026.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Empat terdakwa yang akan menjalani proses persidangan tersebut masing-masing Anisa Florensa alias Nisa (21), Selamat alias Amat (34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman sangat berat, termasuk pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Muhammad Habibi, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan Jumat, 28 Agustus 2026 lalu.

“Sidang perdana digelar pada 8 September 2026,” kata Habibi, Selasa (1/9/2026).

Perkara pembunuhan tersebut tercatat dalam dua nomor registrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni Nomor 744/Pid.B/2026/PN Pbr dan 745/Pid.B/2026/PN Pbr.

Pada agenda sidang perdana mendatang, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap keempat terdakwa.

Sebelumnya, berkas perkara empat terdakwa telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Juli 2026.

Setelah proses penyidikan dinyatakan rampung, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keempat terdakwa juga telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum, mulai dari tahap penuntutan hingga persidangan berlangsung.

Kasus yang kini memasuki tahap persidangan itu bermula dari dugaan pembunuhan terhadap Dumaris Boru Sitio di kediamannya di Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menduga terdapat rangkaian perencanaan sebelum aksi kekerasan terhadap korban dilakukan. Selain dugaan untuk menghabisi nyawa korban, para pelaku juga diduga memiliki motif untuk mengambil harta benda milik korban.

Anisa Florensa alias Nisa disebut memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut. Ia diketahui merupakan mantan menantu korban.

Berdasarkan pengungkapan dalam perkara ini, aksi kekerasan terhadap korban diduga dilakukan secara kejam. Korban disebut mengalami kekerasan menggunakan benda berupa kayu balok hingga akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian karena aksi kekerasan itu diduga sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah korban.

Setelah peristiwa terjadi, para terdakwa juga diduga berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti dengan merusak kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian.

Kini, seluruh rangkaian dugaan peristiwa tersebut akan diuji dalam proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaan terhadap keempat terdakwa, sementara majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan.

Sidang perdana pada 8 September 2026 menjadi awal dari proses pembuktian perkara pembunuhan yang menggemparkan warga Rumbai dan Kota Pekanbaru tersebut.

Publik pun menantikan jalannya persidangan serta fakta-fakta yang akan terungkap di hadapan majelis hakim.

Meski menghadapi ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati berdasarkan dakwaan yang diajukan, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“BACA JUGA”

Daftar Lengkap 36 Kapolda Indonesia 2026, Nama, Tahun Akpol dan Masa Jabatan

Bintang Panjaitan Masih Dirawat, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tunda Pemeriksaan

Arie Darmawan Jadi Camat Tualang, Mursal Mutasi ke DLHK Siak

 

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png