Riauexpose.com PEKANBARU – Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau sepanjang 1–31 Agustus 2026 resmi berakhir. Kebijakan tersebut memberi dorongan terhadap penerimaan daerah, dengan realisasi PKB pada Agustus mencapai Rp123,25 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari kepada rekan media, Kamis (3/9/2026).
Ninno mengatakan, penerimaan PKB Provinsi Riau menunjukkan tren positif sepanjang 2026. Peningkatan paling signifikan terjadi pada Agustus, bertepatan dengan pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir pada 31 Agustus kemarin. Terima kasih kepada masyarakat Riau yang sudah memanfaatkan program ini,” ujar Ninno.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga mendorong peningkatan penerimaan PKB secara signifikan.
Untuk tahun 2026, target penerimaan PKB Riau ditetapkan sebesar Rp1.052.085.166.716. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp667.664.534.819, atau sekitar 63,46 persendari target tahunan.
Ninno menyebut Agustus menjadi periode dengan pertumbuhan penerimaan PKB tertinggi sepanjang 2026.
“Agustus 2026 menjadi bulan dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi PKB di bulan Agustus mencapai Rp123,25 miliar dengan persentase kenaikan 11,71 persen. Ini merupakan persentase kenaikan bulanan tertinggi sepanjang tahun 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum Agustus, pertumbuhan penerimaan PKB setiap bulan berada pada kisaran 6,82 hingga 8,18 persen.
Jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, lonjakan penerimaan pada Agustus terlihat cukup mencolok. Pada Januari, penerimaan PKB tercatat sekitar Rp77,8 miliar, kemudian Februari Rp70,5 miliar.
Selanjutnya, penerimaan pada Maret mencapai Rp74,7 miliar, April Rp81,1 miliar, Mei Rp79,7 miliar, Juni Rp86,3 miliar, dan Juli Rp86,9 miliar.
Memasuki Agustus, penerimaan melonjak hingga Rp123,2 miliar atau sekitar Rp123,25 miliar berdasarkan realisasi yang disampaikan Bapenda Riau.
Kenaikan tersebut menunjukkan tingginya respons masyarakat terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung selama satu bulan.
Berakhirnya program pada 31 Agustus 2026 sekaligus menjadi penanda bahwa masyarakat kembali menjalankan kewajiban pembayaran PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda Riau berharap tren positif penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat terus dipertahankan setelah program pemutihan berakhir.
Optimalisasi penerimaan PKB menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pendapatan daerah dan pembiayaan pembangunan di Provinsi Riau.
Dengan realisasi Rp667,66 miliar hingga Agustus, penerimaan PKB Riau telah mencapai lebih dari separuh target sepanjang 2026. Pemerintah daerah masih memiliki waktu empat bulan untuk mengejar sisa target penerimaan hingga akhir tahun.
“BACA JUGA”
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus PA, 1.226 Ekstasi Disita
Penyidik Polsek Pinggir BAP Bintang, LBH KAI Riau Desak 7 Pelaku Ditahan









