Riauexpose.com PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan polisi usai polisi menemukan 1.226 butir pil ekstasi berbagai logo yang disimpan di rumahnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan PA bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi yang dilakukan di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya dilaporkan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana bergerak menuju lokasi.
Setibanya di hotel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati PA dengan disaksikan supervisor hotel.
Namun begitu, dari pemeriksaan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar tersebut.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Kepada polisi, PA mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Polisi selanjutnya bergerak menuju rumah tersebut. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah tas berwarna biru yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi ribuan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, polisi mengamankan total 1.226 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari 896 butir ekstasi berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir ekstasi berlogo Superman warna pink.
Selain ribuan pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit timbangan digital warna silver, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu tas warna biru, serta puluhan plastik klip bening.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi kami tindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Noki.
Dari hasil penyelidikan, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.
Kepada penyidik, PA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial PM.
Polisi kemudian menetapkan PM dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.
Atas dugaan perbuatannya, PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika tersebut, termasuk mengejar keberadaan PM yang disebut sebagai pemasok.
“BACA JUGA”
Penyidik Polsek Pinggir BAP Bintang, LBH KAI Riau Desak 7 Pelaku Ditahan
Super Air Jet Buka Rute Pekanbaru-Bandung, Mulai 18 September 2026















