Riauexpose.com PEKANBARU– Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum terkait tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres di seluruh wilayah Riau telah menetapkan total 49 orang sebagai tersangka dari 45 perkara yang berhasil ditangani.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon tegas terhadap kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla tersebut mencapai angka 2.958,04 hektare.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada rekan media, Senin (7/9/2026).
Ade mengungkapkan bahwa proses penyidikan berjalan intensif di tengah upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan secara terpadu.
Dari total 45 perkara, distribusi penanganan kasus paling banyak terjadi di tiga kabupaten, yaitu Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis, yang masing-masing menangani delapan perkara.
Namun begitu, dampak kerusakan terbesar tercatat di Kabupaten Pelalawan. Wilayah ini mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare. Angka ini mendominasi total luas lahan terbakar secara keseluruhan.
"Sementara di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare," beber Ade.
Selain tiga wilayah tersebut, penanganan perkara juga mengalami peningkatan di Kabupaten Siak.
Tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare.
Sementara itu, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, diikuti Rokan Hilir dan Indragiri Hulu yang masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Wilayah lain seperti Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara, sedangkan Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara.
Ditreskrimsus Polda Riau juga turun tangan langsung menangani satu perkara dengan dua tersangka.
Hingga saat ini, progres penanganan perkara bervariasi. Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, sebanyak 26 perkara masih dalam tahap penyidikan mendalam.
Dua perkara telah berstatus P19 (tahap penyelesaian administrasi sebelum pelimpahan), dan 17 perkara lainnya telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KBP Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari kuantitas jumlah perkara atau tersangka, melainkan kualitas pembuktian.
"Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujar Ade.
Ia menambahkan, penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku, serta pertanggungjawaban hukumnya secara profesional agar setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Meski penegakan hukum terus digencarkan, Polda Riau mengingatkan bahwa langkah represif berjalan beriringan dengan upaya preventif.
Patroli rutin, deteksi dini melalui pemantauan titik panas, sosialisasi masif, hingga pendekatan langsung kepada masyarakat di wilayah rawan terus dilakukan.
Masyarakat kembali diingatkan keras untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko tinggi.
Api di lahan gambut sulit dikendalikan dan dapat menjalar cepat, menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Riau dari bencana asap," tutup Ade memungkasi.