Riauexpose.Com | Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku perambahan sekaligus pembakaran lahan ilegal.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di wilayah Riau.
Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga mengarah pada seorang pria berinisial PH sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari deteksi dini melalui sistem Dashboard Lancang Kuning yang mengidentifikasi titik panas (hotspot) mencurigakan pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara.
“Tim di lapangan langsung merespons cepat untuk melakukan pemadaman. Setelah api berhasil dikendalikan, penyidik bergerak melakukan pendalaman hingga menetapkan tersangka,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).
Hasil investigasi mengungkap fakta bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) milik negara.
Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa tersangka tidak memiliki dokumen sah atas lahan tersebut.
“Tersangka PH diduga telah menguasai lahan negara secara ilegal dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Fahrian.
Analisis ilmiah dari ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo turut memperkuat dugaan tersebut.
Dari hasil pemantauan citra satelit, titik awal kebakaran teridentifikasi berasal dari area yang dikuasai tersangka.
Akibat peristiwa ini, sekitar 35 hektare lahan mineral terbakar, sebagian di antaranya telah ditanami kelapa sawit secara ilegal.
Kebakaran tersebut diduga kuat merupakan bagian dari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kecurigaan terhadap tersangka semakin menguat setelah diketahui bahwa PH sempat menghilang dari wilayah Rupat Utara selama lebih dari dua pekan usai kejadian, tanpa upaya ikut memadamkan api di lahan yang dikuasainya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar serta sisa pelepah sawit yang hangus. Bukti tersebut menjadi indikasi kuat adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja.
Kini, tersangka harus menghadapi jeratan hukum berlapis terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana yang berat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.















