Riauexpose.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penyandang dana maupun pihak yang memerintahkan pembakaran lahan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi keuangan para tersangka.
“Untuk transaksi keuangan sedang pendalaman,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, pendalaman transaksi keuangan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui apakah aksi pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah maupun pembiayaan.
Polri akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan para tersangka.
Polri sebelumnya menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Penetapan tersangka dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan terhadap titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi di lapangan dan ditemukan adanya kebakaran.
“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni.
Polri juga memberikan asistensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan di daerah guna memastikan penanganan perkara karhutla berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga kuat sebagian pembakaran lahan dilakukan secara sengaja.
Karena itu, penyidik tidak hanya tertuju pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Adapun perkara karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah dengan rincian sebagai berikut:
- Polda Riau: 30 laporan polisi dengan 35 tersangka.
- Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
- Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka.
- Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan 8 tersangka.
- Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka.
- Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api dengan 2 tersangka.
- Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api dengan 1 tersangka.
- Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api.
- Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api.
Pendalaman aliran dana tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri mengembangkan perkara sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lokasi kebakaran.
“BACA JUGA”
Mabes Polri Rilis 72 Tersangka Karhutla, Riau Teratas dengan 35 Orang
Kualitas Udara Riau Tak Sehat, Dokter Paru Rekomendasikan Masker N95











