Riauexpose.com JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dari sembilan wilayah hukum Polda yang menangani perkara tersebut, Riau menjadi daerah dengan jumlah tersangka terbanyak.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Minggu (23/8/2026).
Irhamni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah jajaran kepolisian menerbitkan 89 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana karhutla.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Sembilan Polda yang menangani perkara karhutla tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Berdasarkan data yang dipaparkan Mabes Polri, Polda Riau mencatat jumlah tersangka karhutla paling banyak, yakni 35 orang. Jumlah tersebut berasal dari 32 laporan polisi yang berkaitan dengan temuan 1.201 titik api.
Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dengan 17 tersangka dari 15 laporan polisi dan 618 titik api.
Sementara Polda Kalimantan Tengah menetapkan 11 tersangka dari delapan laporan polisi yang berkaitan dengan 203 titik api.
Polda Jambi menetapkan delapan tersangka dari 17 laporan polisi dan 64 titik api. Kemudian Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua tersangka dari tiga laporan polisi dan 64 titik api.
Adapun Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka dari dua laporan polisi dengan 243 titik api. Polda Kalimantan Barat tercatat menangani 18 laporan polisi dari 1.282 titik api, sedangkan Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polri juga menemukan dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka areal perkebunan.
Irhamni mengungkapkan, terdapat tujuh tersangka yang diduga kuat melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
“Ditemukan sejumlah barang bukti ketika kami melakukan penyelidikan sampai dengan penyidikan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka serta alat bukti yang telah diamankan untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Penanganan perkara karhutla ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, terutama apabila dilakukan dengan sengaja untuk membuka kawasan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
“BACA JUGA”
Tim Gabungan Perkuat Pemadaman Karhutla Kerumutan Pelalawan
Polantas KARIB Polda Riau Ciptakan Kamseltibcarlantas di Akhir Pekan
5 Langkah Taktis Presiden Prabowo Tangani Karhutla di Kalimantan










