Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Patroli Udara Karhutla BBKSDA Riau Ungkap Illegal Logging di SM Kerumutan

Tim SMART Patrol BBKSDA Riau menemukan aktivitas illegal logging di kawasan SM Kerumutan
Tim SMART Patrol BBKSDA Riau saat melakukan pemantauan kawasan SM Kerumutan yang berujung pada pengungkapan dugaan illegal logging dan penetapan enam tersangka.

Riauexpose.com PEKANBARU – Patroli udara untuk memantau potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) justru mengungkap aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau.

Temuan mengejutkan tersebut terungkap saat Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan terkait karhutla.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Alih-alih menemukan hanya persoalan kebakaran, petugas justru mendapati aktivitas penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan SM Kerumutan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).

Petugas juga menyita sekitar 60 meter kubik kayu olahan yang ditemukan di lokasi kejadian.

Sejumlah pelaku lainnya disebut sempat melarikan diri ke dalam kawasan hutan ketika penyergapan berlangsung. Mereka kini masih dalam pengejaran petugas.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan.

Penegak hukum tidak hanya membidik para pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas pembalakan tersebut.

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut. Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hari, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas illegal logging tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Lokasinya berada di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang masuk dalam kawasan SM Kerumutan.

Selain puluhan meter kubik kayu olahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.

Barang bukti tersebut terdiri dari tiga keping kayu olahan, tiga unit gergaji mesin (chainsaw), dua unit ban sepeda, serta empat unit telepon genggam.

Kemenhut menegaskan, penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana pembalakan liar. Petugas belum menyimpulkan adanya keterkaitan langsung antara aktivitas tersebut dengan insiden kebakaran hutan yang sebelumnya menjadi alasan awal dilakukannya patroli.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas pembalakan liar di kawasan SM Kerumutan bukan sekadar persoalan hilangnya tegakan pohon.

Kerusakan hutan juga mengancam habitat berbagai satwa dilindungi yang menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang hidup.

SM Kerumutan merupakan salah satu kawasan penting bagi keberlangsungan satwa liar, termasuk Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu hingga burung enggang.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Dwi.

Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun serta sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik kini masih mendalami jaringan pembalakan liar tersebut, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, menyediakan peralatan, maupun menampung hasil kayu ilegal.

“BACA JUGA”

Menteri LH Tinjau Karhutla Riau, Sebut 335 Perusahaan Terindikasi Titik Api

Polda Riau Pantau Karhutla Lewat Green Policing, 7.349 Titik Terdata

KPK Ungkap Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri Jadi Ladang Korupsi

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png