Riauexpose.com PEKANBARU — Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas yang diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penindakan kali ini tak hanya menyasar aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal hingga penerima dan pembeli hasil tambang.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni DI (40), pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar yang diduga berperan sebagai penerima atau penadah hasil tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidikan dilakukan dengan memburu rantai PETI dari hulu hingga ke hilir.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Teddy Ardian melakukan penyelidikan hingga mengamankan DI.
Dari tangan DI, penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Penyidikan kemudian berkembang. Polisi menemukan bukti elektronik yang mengarah pada aktivitas jual beli emas hasil PETI. Pemeriksaan terhadap DI mengungkap adanya transaksi dengan BD yang berlangsung melalui tiga rekening bank miliknya.
Aktivitas transaksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.
Pada periode Mei hingga Agustus 2026, penyidik menemukan transaksi perdagangan emas yang diduga berkaitan dengan hasil PETI dengan total mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Berbekal hasil pengembangan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry, Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas dengan berat sekitar 388,31 gram.
Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp972,8 juta, seperangkat alat pengolahan dan peleburan emas, serta sejumlah dokumen dan catatan transaksi.
Barang bukti lain yang dinilai penting adalah buku tabungan dan buku catatan penjualan yang merekam aktivitas transaksi pada periode 2025 hingga 2026.
Ade menjelaskan, modus yang terungkap dalam perkara ini diduga dimulai dari aktivitas penambangan emas secara ilegal menggunakan mesin rakit atau dompeng di sungai.
Emas mentah hasil penambangan kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak tertentu.
“Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD,” jelas Ade.
Polda Riau masih mendalami aliran emas maupun aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari PETI.
Untuk membongkar jaringan secara lebih menyeluruh, Polda Riau akan melakukan analisis keuangan atau financial analysis terhadap dokumen dan transaksi yang telah disita.
Analisis tersebut dilakukan untuk memetakan sumber dana, pola transaksi, penerima manfaat, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Strategi ini menjadi bagian dari pendekatan Green Financial Crime, yakni menelusuri aspek keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana berbasis lingkungan.
Ade menegaskan, penindakan terhadap PETI tidak boleh hanya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang. Pihak yang diduga membiayai serta menikmati hasil dari aktivitas tersebut juga menjadi sasaran penyidikan.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” tuturnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ade menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade.
Dengan penelusuran dari lokasi tambang hingga transaksi emas dan aliran dana, Polda Riau memastikan penyidikan perkara ini masih bergulir untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik mata rantai perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI di Riau.
"BACA JUGA" 1.072 Warga Binaan Lapas Tembilahan Diusulkan Remisi, 804 Terima Keluarga Besar Brimob Polda Riau Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan 2 Pekerja Migran Tewas di Rupat, 1 Masih Hilang