KUANSING, RIAUEXPOSE.COM — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Dalam sepekan, Polres Kuansing bersama jajaran polsek menertibkan aktivitas PETI di 11 lokasi dan memusnahkan sebanyak 42 unit rakit yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Penertiban tersebut berlangsung pada 19 hingga 25 September 2026. Selain memusnahkan puluhan rakit PETI, jajaran Polres Kuansing juga melaksanakan 160 kegiatan mitigasi, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat,” ujar Hidayat, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, penertiban PETI tidak hanya berorientasi pada tindakan terhadap sarana pertambangan ilegal.
Kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat memahami dampak lingkungan serta risiko hukum yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam rangkaian penertiban tersebut, polisi juga menindaklanjuti informasi mengenai lokasi yang diduga berkaitan dengan pemurnian emas ilegal serta berupaya memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.
Hidayat menegaskan, penertiban terhadap PETI akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuansing.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing.
“Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Menariknya, dalam rangkaian penindakan selama periode tersebut, Polres Kuansing mencatat belum terdapat Laporan Polisi (LP) maupun tersangka yang ditetapkan dari kegiatan penertiban tersebut.
Mayoritas lokasi yang didatangi petugas disebut tidak ditemukan pelaku saat dilakukan penindakan.
Upaya pemberantasan PETI menjadi penting karena aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Karena itu, kepolisian mengimbau warga tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan segera melapor apabila menemukan aktivitas PETI.
Dengan 42 rakit dimusnahkan dalam tujuh hari, penertiban ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kuansing masih menjadi perhatian aparat.
Polres Kuansing memastikan langkah penindakan, pencegahan dan edukasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.