RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Polri mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap enam orang saksi yang dinilai penting dalam pengungkapan perkara penyadapan presiden Prabowo.
Permohonan perlindungan itu kini tengah ditelaah LPSK. Langkah ini menjadi perhatian publik di tengah proses hukum kasus dugaan penyadapan yang turut menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya permohonan perlindungan saksi dari Polri. Namun, pihaknya belum mengungkapkan identitas maupun rincian saksi yang diajukan.
“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtias, Minggu (8/11/2026).
Dia memastikan jumlah saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan sebanyak enam orang.
“Enam orang,” ujarnya.
Permohonan perlindungan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Dalam perkembangan terbaru, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka masing-masing mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik tersebut.
LPSK belum memutuskan apakah permohonan perlindungan terhadap keenam saksi tersebut akan dikabulkan.
Penelaahan dilakukan untuk memastikan kebutuhan perlindungan serta kelayakan para saksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Identitas saksi hingga saat ini belum dibuka ke publik. Kerahasiaan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan saksi sekaligus mendukung proses penyidikan.
Perlindungan saksi diharapkan dapat memastikan para saksi memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Pengajuan perlindungan terhadap enam saksi menandai langkah penting dalam proses penyidikan. Kesaksian mereka berpotensi membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Polri dan LPSK memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.