Pencarian

11 hak advokat dalam KUHAP baru

11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru, Wajib Diketahui Praktisi Hukum

KUHAP baru memperkuat peran advokat. Berikut 11 hak advokat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 yang wajib diketahui praktisi hukum.

Usman
Usman Redaksi · Sabtu, 07 November 2026 · 12:31:00 WIB · Editor: Redaksi
11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru, Wajib Diketahui Praktisi Hukum
Adv RMB Pasaribu, SH, MH (Dok: istimewa)

Oleh: Adv RMB Pasaribu, SH, MH

Ketua DPC KAI Pekanbaru

RIAUEXPOSE.COM – Peran advokat dalam sistem peradilan pidana kini semakin diperkuat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan sejumlah kewenangan penting bagi advokat untuk memastikan hak-hak klien terlindungi sejak awal proses hukum hingga persidangan.

Penguatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan 11 hak advokat dalam menjalankan profesi dan pembelaan hukum.

Berikut 11 hak advokat yang wajib diketahui praktisi hukum:

  1. Memberikan jasa hukum dan bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban.
  2. Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien sejak ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan.
  3. Memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban klien.
  4. Mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
  5. Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka setelah pemeriksaan selesai.
  6. Mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap saat.
  7. Menghadiri persidangan dan mengajukan pembelaan.
  8. Mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam proses pemeriksaan pengadilan untuk kepentingan pembelaan.
  9. Meminta keterangan saksi dan ahli dalam persidangan.
  10. Meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
  11. Mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam persidangan.

Advokat tidak hanya berperan mendampingi klien, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Meski demikian, pelaksanaan hak advokat tetap harus berlandaskan hukum, kode etik profesi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KUHAP baru menjadi momen penting bagi profesi advokat untuk menjalankan fungsi pembelaan secara lebih efektif, profesional, dan berintegritas.

Sumber: DPD KAI Riau

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks