Pencarian

5 Hak Warga Negara Usai Ditangkap Polisi, Wajib Tahu!

Ketahui 5 hak warga negara setelah ditangkap polisi, mulai dari mengetahui alasan penangkapan, pendampingan advokat hingga bebas dari intimidasi.

Usman
Usman Redaksi · Minggu, 25 Oktober 2026 · 17:57:00 WIB · Editor: Redaksi
5 Hak Warga Negara Usai Ditangkap Polisi, Wajib Tahu!
Adv Rustam Effendi SH MH CPLA, Wasekjen DPD KAI Riau/ Dosen FH UPBI Pekanbaru (dok:istimewa).

RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU — Ditangkap polisi bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Di balik proses penegakan hukum, setiap warga negara tetap memiliki hak yang wajib dihormati, mulai dari memperoleh informasi mengenai sangkaan pidana hingga mendapatkan pendampingan advokat.

Pemahaman terhadap hak-hak tersebut penting agar masyarakat tidak panik, tidak salah mengambil keputusan, serta mampu memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) Pekanbaru, Adv Rustam Effendi SH MH CPLA, mengupas tuntas  mengenai pentingnya perlindungan hak warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Berikut lima hak penting yang perlu diketahui masyarakat setelah ditangkap polisi.

1. Hak Mengetahui Alasan Penangkapan

Warga yang ditangkap berhak mengetahui alasan penangkapan serta perkara pidana yang disangkakan kepadanya. Proses penangkapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena dugaan tanpa dasar yang sah.

Dalam praktiknya, masyarakat dapat meminta petugas menunjukkan identitas dan dokumen penangkapan sesuai prosedur.

Ketentuan mengenai penangkapan dan upaya paksa kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

2. Hak Didampingi Advokat

Orang yang ditangkap atau berstatus tersangka berhak memperoleh bantuan hukum dan didampingi advokat dalam pemeriksaan sesuai ketentuan KUHAP.

Pendampingan hukum penting untuk memastikan hak tersangka terlindungi, memahami proses pemeriksaan, serta mencegah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Apabila tidak mampu membayar jasa advokat, seseorang dapat mencari informasi mengenai layanan bantuan hukum cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.

3. Hak Memberikan atau Menolak Memberikan Keterangan

Tersangka berhak memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan pidana yang dikenakan kepadanya, sesuai ketentuan Pasal 142 KUHAP.

Karena itu, seseorang perlu memahami isi pertanyaan dan konsekuensi keterangannya sebelum memberikan jawaban.

Jika ada pertanyaan yang tidak dipahami atau menimbulkan keraguan, tersangka dapat meminta penjelasan dan berkonsultasi dengan advokat.

Pemeriksaan harus dilakukan sesuai hukum, bukan melalui tekanan atau pemaksaan agar seseorang mengakui perbuatan yang disangkakan.

4. Hak Bebas dari Penyiksaan dan Intimidasi

Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum berhak diperlakukan secara manusiawi. Penangkapan maupun pemeriksaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penyiksaan, intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Apabila mengalami dugaan pelanggaran, keluarga dan penasihat hukum dapat mendokumentasikan informasi yang relevan serta menempuh mekanisme pengaduan kepada lembaga berwenang.

Perlindungan ini merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

5. Hak Menghubungi Keluarga dan Mendapatkan Layanan Kesehatan

KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, serta advokat sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berhak menghubungi dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan.

Hak-hak tersebut penting agar kondisi orang yang ditangkap tetap terpantau dan keluarga dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Dalam situasi darurat kesehatan, kebutuhan medis harus segera disampaikan kepada petugas dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Penangkapan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan bentuk penghukuman. Seseorang yang ditangkap tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami haknya, sementara aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.” Ujar Adv Rustam SH MH CPLA.

Perlindungan hak tersangka dan kewenangan aparat penegak hukum harus berjalan beriringan. Penegakan hukum yang baik bukan hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga menjamin proses yang adil dan menghormati hak asasi manusia.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa status sebagai tersangka tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan pidana harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Dengan memahami lima hak tersebut, warga bakal lebih siap menghadapi proses hukum, mengetahui kapan membutuhkan bantuan advokat, serta mampu mengambil langkah yang tepat apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Bagi warga Pekanbaru dan sekitarnya yang tengah menghadapi persoalan hukum dapat menghubungi Adv. Rustam Effendi, SH, MH, di Kantor Hukum IARC, Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya.

Layanan ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum maupun pendampingan hukum untuk menghadapi berbagai persoalan baik perdata maupun pidana.

Sumber: DPD KAI Riau

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks