Pencarian

Mabes Polri Turun Tangan, Dugaan Penipuan Bintara Jambi Rp28 Miliar

Mabes Polri mendalami dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri di Jambi. Kasus ini mencuat setelah dugaan aliran dana hampir Rp28 miliar terungkap.

Anto
Anto Reporter · Minggu, 25 Oktober 2026 · 18:43:00 WIB · Editor: Redaksi
Mabes Polri Turun Tangan, Dugaan Penipuan Bintara Jambi Rp28 Miliar
Ilustrasi anggota Polri. Mabes Polri mendalami dugaan keterlibatan sejumlah personel dalam kasus penipuan penerimaan Bintara Polri di Jambi.

RIAUEXPOSE.COM, JAMBI – Mabes Polri turun tangan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah personel kepolisian di Polda Jambi dalam Kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri menyusul mencuatnya informasi mengenai aliran dana yang disebut mencapai hampir Rp28 miliar.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menjadi sorotan karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penipuan terhadap peserta seleksi, tetapi juga integritas proses rekrutmen institusi kepolisian.

Dugaan keterlibatan seorang perwira berpangkat komisaris besar berinisial H turut menjadi perhatian penyidik Divisi Propam Mabes Polri.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 dengan meminta imbalan uang kepada calon peserta.

Dua personel Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y, sebelumnya telah diproses dalam perkara tersebut.

Perkembangan penanganan perkara menunjukkan kedua personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun demikian, berdasarkan keterangan Polda Jambi pada 16 Oktober 2026, keduanya masih mengajukan banding atas putusan etik tersebut.

Proses etik berjalan bersamaan dengan penanganan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Dari sembilan laporan polisi yang diterima, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya berkaitan dengan Y.

Polda Jambi juga menyebut satu perkara yang melibatkan MD telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sejumlah laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.

Nilai dana yang mencuat dalam kasus ini mencapai hampir Rp28 miliar. Angka tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum MD, berdasarkan keterangan yang disebutnya terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

Menurut Ferdi, dugaan praktik tersebut terbagi dalam dua skema, yakni jalur reguler dengan nilai sekitar Rp12 miliar dan skema kuota khusus yang disebut fiktif dengan nilai sekitar Rp14 miliar.

Kepada media, Ferdi juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah personel kepolisian, termasuk perwira berinisial H serta beberapa anggota lain berinisial Ipda P dan Brigadir R.

Namun, informasi mengenai aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian hukum.

Penyebutan nama atau inisial dalam keterangan pihak tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.

Dugaan keterlibatan perwira berinisial H kini menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.

Polda Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah personel masih berlangsung, sementara dugaan keterlibatan perwira berpangkat komisaris besar ditangani Divisi Propam Mabes Polri.

Langkah tersebut dapat mengungkap secara terang alur dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan calon anggota Polri.

Penyidik perlu menelusuri setiap transaksi dan keterangan saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat serta bagaimana mekanisme dugaan penipuan tersebut dijalankan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.

Seleksi anggota Polri harus ditempuh melalui mekanisme resmi, tanpa jalur khusus berbayar ataupun jaminan kelulusan dari pihak yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui saluran resmi, termasuk layanan Call Center Polri 110.

Sumber: Kompas

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks