Pencarian

Rekrutmen Tanpa Titipan hingga Laporan Tak Perlu Viral, Jadi Janji Jenderal Pol Suyudi

Kapolri Baru Jenderal Suyudi membawa sederet janji, dari rekrutmen Polri tanpa titipan hingga laporan masyarakat tak perlu viral untuk ditangani.

Anto
Anto Reporter · Kamis, 01 Oktober 2026 · 15:58:00 WIB · Editor: Redaksi
Rekrutmen Tanpa Titipan hingga Laporan Tak Perlu Viral, Jadi Janji Jenderal Pol Suyudi
Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Riauexpose.com JAKARTA — Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto membawa sederet komitmen pembenahan Polri, mulai dari rekrutmen tanpa praktik titipan, penguatan pelayanan publik, penegakan hukum yang transparan hingga mengubah pola “no viral no justice”.

Komitmen tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Dalam pemaparannya, Suyudi menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian melalui doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”.

Salah satu janji yang menjadi perhatian adalah pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan sistem rekrutmen Polri. Suyudi menegaskan prinsip meritokrasi dan rekam integritas harus menjadi dasar dalam perjalanan karier anggota Polri.

Ia menyatakan tidak boleh ada ruang bagi praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam proses rekrutmen dan pengembangan karier anggota.

“Meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar. Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship,” tegas Suyudi dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI.

Janji berikutnya menyentuh langsung persoalan pelayanan masyarakat. Suyudi menyoroti fenomena “no viral no justice”, yakni anggapan bahwa sebuah laporan baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral di ruang publik.

Menurut Suyudi, pola tersebut harus diubah. Masyarakat yang membuat laporan polisi harus mendapatkan kepastian mengenai proses penanganan perkara tanpa perlu mencari akses informal kepada penyidik.

“Logika yang harus diubah, bukan lapor, menunggu, viral baru diperhatikan, tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

Ia menegaskan laporan masyarakat merupakan bentuk harapan kepada negara. Karena itu, pelapor dinilai berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.

Dalam visi transformasi Polri, Suyudi memaparkan enam agenda utama. Program tersebut meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan SDM dan rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penguatan penegakan hukum, penguatan pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.

Pada sektor kelembagaan, Suyudi menginginkan postur Mabes Polri lebih strategis dan ramping.

Sementara itu, Polda diarahkan menjadi organisasi yang profesional dan suportif, Polres diperkuat sebagai satuan operasional dasar, sedangkan Polsek diharapkan semakin tangguh dan dekat dengan masyarakat.

Pada bidang SDM, pembenahan tidak hanya menyasar proses penerimaan anggota. Siklus pengelolaan SDM disebut mencakup perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, pengembangan karier, kompetensi, kesejahteraan hingga masa purna tugas.

Suyudi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Ia memasukkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara dan kultur pelayanan sebagai sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.

Menurutnya, kewenangan kepolisian yang besar harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” ujar Suyudi.

Suyudi juga menyatakan kebijakan dan program Polri yang sudah terbukti baik akan dilanjutkan. Sementara program yang belum optimal akan disempurnakan dan hal-hal yang menyimpang dari hukum, etika serta kepentingan masyarakat akan dikoreksi.

Selain program jangka panjang, Suyudi memaparkan agenda 100 hari pertama. Pada 30 hari awal, ia berencana memeriksa kondisi institusi secara menyeluruh, termasuk penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek serta pemetaan kejahatan berdampak tinggi.

Tahap berikutnya, hari ke-31 hingga ke-60, diarahkan untuk menguji perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Sedangkan hari ke-61 hingga ke-100 ditujukan untuk menunjukkan hasil pembenahan sekaligus melakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berhasil.

“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” kata Suyudi.

Dengan sederet agenda tersebut, kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membawa sejumlah komitmen yang menyentuh langsung tata kelola internal Polri maupun pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi kepolisian.

Kini, publik menunggu bagaimana komitmen mengenai rekrutmen tanpa titipan, transparansi penanganan perkara, pelayanan publik dan penghapusan pola “no viral no justice” tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks