RIAUEXPOSE.COM, ACEH – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menggandeng otoritas China untuk memburu sosok yang diduga menjadi pengendali sabu cair seberat 1.2 ton di Aceh, sekaligus menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
Sebanyak 1,2 ton bruto narkotika, terdiri atas sabu cair dan sabu kristal, diamankan dalam penggerebekan laboratorium rahasia atau clandestine laboratory yang diduga menjadi salah satu fasilitas produksi narkoba terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.
Aparat kini memburu sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membongkar jaringan hingga ke aktor intelektualnya.
Kapolri menyampaikan perkembangan tersebut saat konferensi pers bersama rekan media di Aceh, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pengejaran tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga sosok yang diduga mengendalikan operasional jaringan dari luar negeri.
“Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang (DPO) meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS,” kata Suyudi, dikutip dari detikNews.
Enam Ponsel Didalami, TPPU Disiapkan
Selain memburu para buronan, penyidik akan mendalami bukti digital dari enam telepon genggam yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan forensik digital diharapkan dapat mengungkap komunikasi, alur koordinasi, serta kemungkinan hubungan antara pelaku lapangan dan pengendali jaringan.
Kapolri juga menegaskan penerapan pasal TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara. Langkah ini ditujukan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika, serta memutus sumber pendanaan jaringan.
“Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini,” ujarnya.
Penerapan TPPU menjadi instrumen penting dalam pemberantasan narkotika. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penangkapan kurir atau operator laboratorium, tetapi juga perlu menelusuri keuntungan kejahatan yang mengalir kepada pihak-pihak di balik jaringan.
Laboratorium Narkoba Beroperasi di Dua Ruko
Laboratorium rahasia tersebut dibongkar oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil penggeledahan, dua unit toko atau ruko diduga dialihfungsikan menjadi fasilitas produksi narkotika.
Tim gabungan mengamankan sejumlah tersangka berinisial LJ, F, MY, AK, dan AY. Barang bukti yang ditemukan meliputi 20 drum berisi sabu cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,2 ton bruto. Besarnya jumlah narkotika tersebut memperlihatkan skala operasi yang tengah didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lintas negara.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan keterkaitan laboratorium di Pidie dengan sindikat narkotika internasional yang melibatkan jaringan asal China, Malaysia, dan Indonesia.
Koordinasi dengan otoritas China menjadi salah satu langkah untuk mengejar sosok yang diduga berperan sebagai pengendali utama. Namun begitu, penetapan peran setiap pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang sah.