RIAUEXPOSE.COM SUMUT– Tim gabungan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggempur ladang ganja di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Sabtu (31/10/2026).
Dalam operasi terpadu yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat, aparat mengungkap dan menangani ladang ganja dengan total luas mencapai 122,86 hektare, dengan estimasi berat tanaman mencapai 93,225 ton.
Operasi besar-besaran ini menjadi langkah strategis aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika langsung dari sumber produksinya, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang memanfaatkan kawasan terpencil untuk menanam ganja.
Penindakan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Aceh, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi memimpin rangkaian operasi tersebut.
Di Sumatera Utara, tim gabungan menemukan ladang ganja seluas sekitar 5 hektare di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 29 Oktober 2026 mengenai aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.
Dari lokasi yang berada di kawasan perbukitan, petugas menemukan sekitar 150 ribu batang tanaman ganja berusia 5 hingga 6 bulan. Tanaman tersebut kemudian dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Medan yang sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Kawasan ladang berada di wilayah perbukitan dan hutan dengan akses terbatas.
Sementara di Aceh, operasi pemberantasan ladang ganja dilakukan di sejumlah kabupaten, meliputi Nagan Raya, Aceh Utara, Pidie, Bener Meriah, Aceh Besar, dan Aceh Timur.
Pada 27 Oktober 2026, aparat mengungkap ladang ganja sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah orang diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Pemusnahan juga dilakukan di Kabupaten Nagan Raya pada 31 Oktober 2026, dengan luas lahan sekitar 77 hektare di kawasan Beutong Ateuh.
Selanjutnya, operasi menyasar ladang ganja di Pidie, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Besar, dan Aceh Timur.
Dari keseluruhan rangkaian operasi, aparat memperkirakan tanaman ganja yang ditemukan dan ditangani mencapai 186.450 batang, dengan estimasi berat basah sekitar 93,225 ton.
Penindakan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan dengan menangkap pengedar dan bandar, tetapi juga menyasar sumber produksi yang menjadi awal peredaran gelap narkoba.
Aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika.
Sinergi Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang selama ini dimanfaatkan sebagai ladang ganja.