Pencarian

BNN Minta Vape Dilarang Total di Indonesia, Cartridge Modus Narkotika

BNN meminta pemerintah mempertimbangkan pelarangan total vape di Indonesia setelah cartridge rokok elektrik digunakan sebagai modus peredaran narkotika Etomidate di Batam.

Usman
Usman Redaksi · Kamis, 10 September 2026 · 10:04:00 WIB · Editor: Redaksi
BNN Minta Vape Dilarang Total di Indonesia, Cartridge Modus Narkotika
BNN minta vape dilarang total di Indonesia menyusul maraknya modus narkotika menggunakan cartridge vape.

Riauexpose.com BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan mempertimbangkan pelarangan total penggunaan dan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Desakan itu muncul setelah cartridge vape semakin sering disalahgunakan sebagai sarana distribusi dan konsumsi narkotika, termasuk zat Etomidate yang diungkap dalam kasus laboratorium narkotika rumahan di Batam.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan modus penyalahgunaan cartridge vape bukan lagi kasus insidental.

BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut telah berulang kali membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media memasukkan dan mengedarkan zat terlarang.

“BNN RI sudah sering menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika menggunakan media vape. Modus ini sudah berulang kali kami ungkap bersama Bea Cukai,” ujar Aswin di Batam, beberapa waktu lalu.

Cartridge Vape Diisi Etomidate

Dalam pengungkapan laboratorium rumahan narkotika di Batam, penyidik menemukan modus dengan memanfaatkan cartridge vape untuk menampung cairan Etomidate.

Cairan tersebut kemudian dikemas sedemikian rupa dan diedarkan menyerupai produk rokok elektrik pada umumnya. Modus ini dinilai menyulitkan masyarakat untuk membedakan produk vape legal dengan cartridge yang telah disalahgunakan sebagai media narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan baku Etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur ilegal, termasuk jalur pelabuhan tidak resmi.

Setelah masuk ke Batam, bahan tersebut diduga diracik, dikemas, kemudian dipasarkan.

Selain menggunakan cartridge vape, sindikat juga diduga mengembangkan modus penyamaran melalui kemasan makanan ringan.

Narkotika dimasukkan ke dalam kemasan yang sebelumnya dibuka, kemudian kemasan tersebut kembali disegel menggunakan alat press plastik agar terlihat seperti produk baru dan belum pernah dibuka.

“Modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi mengikuti tren penggunaan rokok elektrik. Mereka memanfaatkan cartridge vape dan berbagai bentuk kemasan agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” kata Aswin.

BNN Soroti Ancaman terhadap Generasi Muda

BNN menilai penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana narkotika, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Aswin, kemudahan menyamarkan narkotika dalam cartridge vape berpotensi memperluas akses zat berbahaya, terutama di kalangan generasi muda.

Atas kondisi tersebut, BNN mendorong adanya langkah kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengatur peredaran rokok elektrik.

“Kami menyarankan kepada stakeholder yang memiliki kewenangan agar mempertimbangkan pelarangan vape. Indikasinya sangat masif digunakan sebagai media memasukkan narkotika untuk kemudian dikonsumsi para pengguna,” tegas Aswin.

Dugaan Pasokan ke Tempat Hiburan Masih Diselidiki

BNN juga masih mendalami dugaan adanya jaringan yang memasok narkotika menggunakan media vape ke sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Aswin memastikan proses penyidikan masih berjalan. Informasi mengenai dugaan distribusi tersebut telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi bagian dari pengembangan perkara.

“Itu tengah kami selidiki, dan sudah masuk dalam BAP,” pungkasnya.

Secara hukum, penggunaan maupun peredaran narkotika tetap dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang narkotika.

Sementara pihak yang terlibat dalam penyelundupan, produksi, distribusi, hingga penyalahgunaan zat terlarang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

BNN menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sinergi dengan Bea Cukai, Kepolisian dan instansi terkait juga diperkuat untuk memutus mata rantai penyelundupan narkotika lintas negara.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks