Riauexpose.com JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, akhirnya memberikan klarifikasi terkait mencuatnya isu dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp40 miliar oleh empat pejabat tinggi Kejagung dari pengusaha properti Tan Kian.
Anang menegaskan bahwa informasi tersebut saat ini masih bersifat asumptif dan belum dapat divalidasi sebagai fakta hukum.
Pernyataan ini disampaikan Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia menyikapi kabar yang sebelumnya beredar luas pasca sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Belum Ada Konfirmasi Langsung dari BAP
Anang menjelaskan bahwa dirinya belum pernah mendengar atau membaca secara langsung keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikutip oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Oleh karena itu, ia menolak untuk memberikan komentar lebih jauh yang berpotensi menyesatkan publik.
"Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi," ujar Anang.
Ia menambahkan, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas komunikasi publik lembaga, ia tidak bisa berkomentar mengenai materi penyidikan yang masih berjalan di internal Kejagung, khususnya yang diungkap di luar proses resmi penyidikan.
Menanggapi desas-desus yang kian memanas, Anang mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang kini sedang digarap serius oleh Tim 9 Kejagung.
Ia menekankan bahwa transparansi akan terjawab melalui mekanisme persidangan, bukan melalui spekulasi di ruang publik.
"Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya," tuturnya.
Anang juga mengungkapkan komitmen Kejagung untuk melakukan penyidikan secara tuntas guna menguak duduk perkara yang sebenarnya.
Namun begitu, ia mengingatkan prinsip dasar hukum acara pidana, di mana penyidik tidak akan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila keterangan yang ada hanya bersifat asumptif dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan sah.
Isu ini bermula dari pertimbangan putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Richard Edwin Basoeki, dalam putusannya untuk perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh keterangan terkait dugaan permintaan dan penyerahan uang.
Dalam pertimbangan itu, disebut adanya aliran dana dalam bentuk Dolar Singapura yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp40 miliar, yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Tan Kian.
Keterangan inilah yang kemudian memicu gelombang spekulasi di tengah masyarakat mengenai integritas sejumlah pejabat tinggi di tubuh Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, Tim 9 Kejagung masih terus melakukan verifikasi terhadap seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.