Riauexpose.com JAKARTA || – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, keputusan menetapkan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dua orang ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Selain tersangka berinisial DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Febrie melanggar Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berikut ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP yang baru.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus melengkapi alat bukti serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.















