Riauexpose.com SIAK || Penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Siak menyita perhatian publik di Negeri Istana.
Di tengah derasnya opini dan beragam spekulasi yang berkembang, masyarakat diminta tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kadishub Siak Junaidi diamankan personel Satreskrim Polres Siak pada Jumat (10/7/2026) petang dan hingga Sabtu (11/7/2026) resmi berstatus tersangka.
Perkara yang menjerat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak itu kini masih dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha kapal yang melayani angkutan gratis rute Tanjung Buton–Teluk Lanus.
Program transportasi tersebut diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan penyidik belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Siak, Suprianto SH MH, mengajak seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang berjalan.
Menurut Suprianto, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Negeri Istana agar menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Polres Siak. Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai SOP untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana tersebut sampai nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Suprianto kepada RIAUEXPOSE.COM, Sabtu (11/7/2026) siang.
Suprianto berujar, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa adanya intervensi maupun tekanan opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Ia juga berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap perkara tersebut secara terang benderang sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau memang nantinya terbukti bersalah, biarkan hukum yang memutuskan. Namun jika sebaliknya, tentu hak-hak yang bersangkutan juga harus dihormati,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Suprianto, kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan transparan.
Tidak hanya itu, Suprianto berharap seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak tetap menjaga kekompakan dalam menjalankan roda pemerintahan demi menjaga stabilitas daerah.
“Kami berharap seluruh unsur Forkopimda tetap solid dan menjaga sinergitas demi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Siak yang cemerlang dan gemilang. Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap terjaga,” katanya.
Suprianto menambahkan, momentum penanganan perkara tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Kami berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Siak dapat membongkar perkara ini secara terang benderang. Jangan sampai ada oknum aparatur negara yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dibiarkan merusak tatanan birokrasi di Kabupaten Siak. Penegakan hukum yang adil akan menjadi dasar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.













