JAKARTA riauexpose.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melontarkan peringatan keras terhadap tren penggunaan rokok elektrik atau vape yang kian masif di tengah masyarakat.
Lembaga antinarkotika tersebut menilai perangkat elektronik itu berpotensi besar disalahgunakan sebagai media konsumsi zat psikoaktif dan narkotika jenis baru.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyatakan temuan lapangan menunjukkan vape tidak lagi sekadar alat alternatif pengganti rokok konvensional.
Dalam sejumlah pengungkapan kasus, cairan rokok elektrik terbukti mengandung sabu cair, etomidate, hingga new psychoactive substances (NPS).
“Secara kasatmata terlihat seperti merokok biasa, padahal kandungannya bisa saja narkotika. Aromanya menyerupai buah atau makanan, sehingga sulit terdeteksi,” ujarnya.
Menurut BNN, karakteristik vape yang praktis, tidak menimbulkan bau menyengat, serta mudah dimodifikasi menjadikannya medium yang relatif aman bagi pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Kondisi ini dinilai membuka celah hukum sekaligus tantangan baru dalam pengawasan peredaran narkotika.
BNN bahkan mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan secara serius opsi pelarangan penggunaan vape, terutama di ruang publik dan lingkungan pendidikan.
Selain itu, lembaga tersebut mendorong penguatan regulasi distribusi dan pengawasan cairan (liquid) rokok elektrik, termasuk produk impor dan penjualan melalui platform daring.
Suyudi juga menyoroti klaim bahwa vape efektif membantu berhenti merokok. Menurutnya, narasi tersebut belum memiliki dasar ilmiah yang memadai.
Sebaliknya, data lapangan justru memperlihatkan potensi penyalahgunaan yang semakin kompleks.
Tak hanya dari aspek hukum narkotika, BNN menilai kandungan kimia dalam e-liquid—seperti nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat perasa seperti diasetil dan benzaldehida—menyimpan risiko kesehatan jangka panjang.
Minimnya kontrol terhadap komposisi cairan memperbesar peluang pencampuran zat terlarang tanpa terdeteksi.
Dalam konteks penegakan hukum, BNN menegaskan pendekatan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari regulasi yang lebih ketat, pengawasan rantai distribusi, hingga edukasi publik.
Tanpa intervensi kebijakan yang tegas, vape dikhawatirkan menjadi kanal baru penyalahgunaan narkoba yang sulit dilacak aparat.
Rekomendasi pelarangan ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Di tengah tren penggunaan yang terus meningkat, negara dituntut memastikan perlindungan kesehatan publik sekaligus menutup celah hukum yang dimanfaatkan jaringan narkotika.









