INHU, RIAUEXPOSE.COM – Penolakan pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD tidak membuat roda pemerintahan berhenti.
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto langsung mengambil langkah strategis dengan menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan arah kebijakan anggaran setelah Ranperda APBD-P tidak disahkan.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan DPRD Inhu dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2026), yang menolak pengesahan APBD-P 2026 melalui mekanisme voting.
Dalam voting terbuka tersebut, dari 38 anggota DPRD Inhu yang hadir, sebanyak 25 anggota menyatakan menolak, sedangkan 13 anggota menyatakan setuju.
Dengan hasil tersebut, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2026 dinyatakan tidak disahkan.
Bupati Ade Agus Hartanto kemudian bersama Sekda Inhu yang juga Ketua TAPD, Zulfahmi Adrian, serta jajaran pemerintah daerah membahas langkah yang harus ditempuh agar pelayanan publik dan program pemerintahan tetap berjalan.
Salah satu langkah yang disiapkan Pemkab Inhu adalah kembali menggunakan APBD murni 2026serta melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda Inhu Zulfahmi Adrian sebelumnya menjelaskan, sejumlah belanja tetap dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran, terutama untuk kebutuhan yang bersifat wajib, mengikat, darurat dan mendesak.
Salah satu kebutuhan mendesak yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah pembiayaan listrik.
“Dengan ditolaknya APBD-P 2026, kita kembali ke awal, yaitu APBD murni 2026. Kemudian kita sesuaikan dengan kebutuhan dan melakukan pergeseran terhadap hal-hal yang mendesak,” kata Zulfahmi dalam keterangannya seusai paripurna.
Pemkab Inhu juga akan menyampaikan kepada DPRD mengenai pergeseran anggaran tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah memastikan penolakan APBD-P tidak serta-merta menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
Ade Agus Hartanto juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah isu yang berkembang terkait alasan penolakan APBD-P, termasuk pembangunan Islamic Center dan pembahasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Terkait Islamic Center, Ade menjelaskan bahwa rencana pembangunan tersebut sebelumnya telah masuk dan mendapat persetujuan dalam APBD murni.
Karena APBD-P tidak disahkan, maka pemerintah daerah kembali berpedoman pada APBD murni 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara mengenai pokir DPRD, Ade menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghilangkan hak anggota DPRD.
Namun begitu, kondisi fiskal daerah membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.
Menurut Ade, anggaran daerah perlu diarahkan terlebih dahulu pada kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Sebelumnya, empat fraksi DPRD Inhu yakni Fraksi NasDem, Demokrat, Golkar dan Gerakan Persatuan Umat (GPU) menyampaikan sikap penolakan.
Di antara alasan yang disampaikan adalah dinilai minimnya alokasi untuk infrastruktur dan pelayanan dasar serta persoalan prioritas pembangunan.
Dengan keputusan tersebut, Pemkab Inhu kini harus menjalankan pemerintahan dengan mengacu pada APBD murni 2026 sembari melakukan penyesuaian anggaran sesuai regulasi.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap menjalankan pelayanan publik.
Pemkab Inhu menyatakan kegiatan pemerintahan tidak berhenti, meski ruang fiskal menjadi lebih terbatas akibat tidak disahkannya APBD Perubahan 2026.
Di sisi lain, pembahasan APBD-P sebelumnya mencatat adanya penambahan pendapatan daerah sekitar Rp56,93 miliar, dari sekitar Rp1,286 triliun menjadi Rp1,343 triliun.
Penambahan tersebut antara lain berkaitan dengan transfer pemerintah pusat serta dana untuk penanganan karhutla.
Kini perhatian tertuju pada bagaimana Pemkab Inhu menjalankan program pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan kembali mengacu pada APBD murni 2026.
Bagi pemerintah daerah, tantangannya bukan sekadar menghadapi penolakan APBD-P, tetapi memastikan kebutuhan wajib dan mendesak masyarakat tetap terakomodasi melalui mekanisme anggaran yang sesuai dengan ketentuan.