Riauexpose.com RENGAT — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi hari penuh makna bagi 572 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pada Senin (17/8/2026), mereka menerima Surat Keputusan Remisi Umum sebagai penghargaan atas proses pembinaan dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dipimpin langsung Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto di lapangan tengah Rutan Kelas IIB Rengat.
Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Inhu Hendrizal bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Yang membuat momen tersebut semakin istimewa, empat warga binaan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam upacara tersebut, Bupati Ade Agus Hartanto membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Ade menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana,” ujar Ade dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan seluruh warga binaan agar terus menjaga kedisiplinan serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian secara sungguh-sungguh.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan, pihaknya sebelumnya mengusulkan 574 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum tahun 2026. Namun, setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 572 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan mendapatkan remisi.
“Dalam rangka HUT ke-81 RI tahun 2026, ada 574 yang kita usulkan, namun yang disetujui 572, dua orang di antaranya ditolak,” kata Dedy Irawan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 563 narapidana menerima Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sementara sembilan narapidana menerima Remisi Umum II, yang berarti masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi.
Dari sembilan penerima Remisi Umum II itu, empat orang langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026.
Sedangkan lima orang lainnya masih harus menjalani masa pidana terkait kewajiban pembayaran denda atau hukuman subsider berdasarkan putusan pengadilan.
Dedy menjelaskan, pemberian remisi tahun ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03, PAS-1455.PK.05.03, PAS-1457.PK.05.03, dan PAS-1459.PK.05.03.
Sementara itu, kondisi hunian Rutan Kelas IIB Rengat masih cukup padat. Hingga saat ini tercatat sebanyak 1.371 orang menghuni rutan tersebut, terdiri atas 341 tahanan, sedangkan sisanya merupakan narapidana.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti seluruh tahapan pembinaan sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
“BACA JUGA”
10.987 Narapidana dan Anak Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI, 185 Langsung Bebas
Pemkab Siak Naikkan Bantuan Veteran 300 Persen, Terima Rp5 Juta per Orang
Pemkab Siak Naikkan Bantuan Veteran 300 Persen, Terima Rp5 Juta per Orang









