Riauexpose.com PEKANBARU — Sempena memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 185 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan memberikan penghargaan kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Tahun ini, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Pekanbaru, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Hak tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati peraturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
SF Hariyanto berpesan kepada penerima remisi agar menjadikan momentum kemerdekaan sebagai titik balik untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Bagi warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan, ia meminta agar kesempatan tersebut digunakan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan menaati hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.
“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan warga binaan yang bebas agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Sementara kepada anak binaan, SF Hariyanto meminta agar masa pembinaan dimanfaatkan untuk belajar, membangun cita-cita, serta mempersiapkan masa depan.
“Khusus kepada anak binaan teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Kemudian persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” harapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudy Fernando Sianturi menjelaskan, pemberian Remisi Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum.
Remisi diberikan setiap 17 Agustus kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
“Pada Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kita dapat hadir bersama dalam rangka pemberian Remisi Umum kepada warga binaan se-Wilayah Provinsi Riau,” terangnya.
Kanwil Ditjenpas Riau saat ini memiliki 16 satuan kerja yang terdiri atas lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak.
Seluruh satuan kerja mengusulkan pemberian remisi dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, total penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Riau mencapai 10.987 orang.
Rinciannya, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 185 orang menerima Remisi Umum II, berupa pengurangan masa pidana hingga langsung bebas.
“Pemberian remisi ini ditetapkan melalui proses verifikasi transparan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan SK diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” pungkas Rudy.
“BACA JUGA”
Pemkab Siak Naikkan Bantuan Veteran 300 Persen, Terima Rp5 Juta per Orang
Dari Soekarno hingga Jokowi, Mungkinkah Prabowo Injakkan Kaki di Istana Siak?
Bareskrim Amankan 2 WN India, Bongkar Dugaan Pengolahan 30 Kg Emas per Hari
Bareskrim Amankan 2 WN India, Bongkar Dugaan Pengolahan 30 Kg Emas per Hari









