Pencarian

473 Pil Ekstasi dan 31 Cartridge Vape Dimusnahkan Polresta Pekanbaru

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan 1.473 pil ekstasi dan 31 cartridge vape mengandung etomidate hasil pengungkapan 82 perkara.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Selasa, 15 September 2026 · 11:27:00 WIB · Editor: Redaksi
    473 Pil Ekstasi dan 31 Cartridge Vape Dimusnahkan Polresta Pekanbaru
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti 1.473 pil ekstasi dan 31 cartridge vape mengandung etomidate hasil pengungkapan perkara narkotika periode Mei-September 2026.

Riauexpose.com PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan 1.473 butir pil ekstasi dan 31 pcs cartridge vape mengandung etomidate, hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika sepanjang periode Mei hingga September 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Senin (14/9/2026).

Langkah itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja jajarannya dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

“Hari ini, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.473 butir dan 31 pcs vape yang mengandung etomidate,” ujar Noki.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur sebagai bagian dari pertanggungjawaban dalam proses penanganan barang bukti perkara narkotika.

“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” katanya.

Noki mengungkapkan, sepanjang Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan 128 tersangka, terdiri atas 105 laki-laki dan 23 perempuan.

Jumlah barang bukti yang diamankan dalam keseluruhan pengungkapan juga cukup signifikan. Polisi menyita 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir pil ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate.

Sebagian barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dari keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memperkirakan langkah tersebut telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Para tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar maupun bandar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Noki menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kerja kepolisian. Peran masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak bandar dan pengedar.

“Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil peran, dengan cara tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, sehingga upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama,” pungkas Noki menyudahi.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks