Pencarian

Melapor Tanpa Bukti: Antara Hak Masyarakat, Kewajiban Aparat, dan Risiko Hukum

Bolehkah melapor polisi tanpa bukti? Advokat DPD KAI Riau Rustam, SH, MH, CPLA mengulas hak masyarakat, kewajiban penyidik, bukti awal, dan risiko laporan palsu.

admin
admin Redaksi · Senin, 14 September 2026 · 16:36:00 WIB · Editor: Redaksi
Melapor Tanpa Bukti: Antara Hak Masyarakat, Kewajiban Aparat, dan Risiko Hukum
Rustam Efendi, SH, MH, CPLA (istimewa)

Oleh: Rustam, SH, MH, CPLA Dosen Hukum Pidana UPBI Pekanbaru & Advokat DPD KAI Riau

Riauexpose.com PEKANBARU - Di negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila mengetahui atau mengalami suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.

Hak tersebut merupakan bagian penting dari akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

Namun begitu, dalam praktiknya masih muncul anggapan bahwa seseorang hanya dapat membuat laporan polisi apabila telah membawa bukti yang lengkap. Anggapan demikian perlu diluruskan.

Laporan pidana bukanlah putusan hukum. Laporan hanyalah pintu masuk bagi bekerjanya mekanisme penegakan hukum.

Perlu dibedakan secara tegas antara melaporkan dugaan tindak pidana dengan membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Ketika seseorang datang kepada kepolisian dan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui atau mengalami suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, ia sedang menggunakan hak hukumnya untuk meminta negara melakukan pemeriksaan.

Ia belum sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun.

Karena itu, laporan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai bukti bahwa orang yang dilaporkan telah bersalah.

Kebenaran mengenai suatu dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam kerangka KUHAP yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Bahkan, Pasal 13 UU tersebut mengatur bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Artinya, secara konseptual, masyarakat tidak dibebani kewajiban untuk terlebih dahulu melakukan seluruh pekerjaan penyelidikan dan penyidikan sebelum membuat laporan.

Di sinilah pentingnya memahami pembagian fungsi antara pelapor dan aparat penegak hukum.

Pelapor berkewajiban menyampaikan informasi yang diketahuinya secara benar, jujur, dan bertanggung jawab.

Pelapor dapat menyampaikan kronologi, identitas pihak yang mengetahui kejadian, dokumen yang dimiliki, lokasi kejadian, waktu kejadian, maupun informasi lain yang dapat membantu aparat.

Namun setelah laporan diterima, proses untuk menguji apakah peristiwa tersebut benar merupakan tindak pidana berada dalam mekanisme penegakan hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Dengan demikian, tidak tepat apabila masyarakat selalu dibebani pemahaman bahwa laporan baru dapat dilakukan apabila pelapor sudah memiliki seluruh alat bukti.

Justru salah satu fungsi penyelidikan dan penyidikan adalah menemukan fakta, menguji informasi, mencari alat bukti, memeriksa saksi, menelusuri dokumen, serta melakukan tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Di sisi lain, prinsip bahwa masyarakat dapat melapor tanpa membawa bukti lengkap tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan untuk membuat tuduhan secara serampangan.

Ada perbedaan yang sangat fundamental antara laporan yang belum disertai bukti lengkap dengan laporan yang sengaja dibuat berdasarkan informasi palsu.

Yang pertama merupakan bagian dari proses hukum.

Yang kedua dapat berimplikasi hukum.

Karena itu, pelapor harus mampu membedakan antara fakta yang diketahui, informasi yang diterima dari orang lain, dan dugaan atau kesimpulan pribadi.

Dalam membuat laporan, seseorang sebaiknya tidak menggunakan kalimat yang seolah-olah telah memastikan seseorang sebagai pelaku apabila fakta tersebut belum pernah diuji oleh aparat penegak hukum.

Lebih tepat menggunakan konstruksi hukum seperti “diduga melakukan”, “berdasarkan informasi yang saya ketahui”, atau “terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana”, sepanjang memang sesuai dengan fakta yang diketahui pelapor.

Bahasa hukum bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ia merupakan bentuk kehati-hatian agar proses hukum tidak berubah menjadi arena penghakiman terhadap seseorang sebelum proses pembuktian berlangsung.

Masyarakat memang memiliki hak untuk mencari keadilan. Tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan itikad baik.

KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga telah mengatur mengenai pengaduan fitnah.

Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengenai orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang.

Hukum memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk melapor, tetapi hukum tidak memberikan ruang bagi seseorang untuk memanipulasi laporan sebagai instrumen menyerang kehormatan orang lain.

Karena itu, seseorang yang hendak membuat laporan sebaiknya terlebih dahulu memastikan bahwa apa yang disampaikan memang memiliki dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak harus seluruh bukti sudah berada di tangan pelapor, tetapi setidak-tidaknya laporan tersebut harus berangkat dari peristiwa yang benar-benar diketahui, dialami, atau memiliki dasar informasi yang dapat dijelaskan secara rasional.

Walaupun kelengkapan alat bukti bukan berarti menjadi syarat mutlak bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, bukan berarti bukti awal menjadi tidak penting.

Sebaliknya, bukti awal justru dapat menjadi kompas bagi penyelidik untuk menentukan arah pemeriksaan.

Saksi, dokumen, rekaman, foto, video, percakapan elektronik, lokasi kejadian, catatan transaksi, maupun petunjuk lainnya dapat membantu aparat menguji kebenaran suatu laporan.

Semakin konkret informasi yang diberikan pelapor, semakin mudah pula aparat melakukan verifikasi.

Dalam sudut pandang penegakan hukum, laporan yang baik bukanlah laporan yang paling keras tuduhannya, melainkan laporan yang paling jelas konstruksi faktanya.

Sebutkan peristiwa. Jelaskan waktu dan tempatnya. Terangkan siapa yang mengetahui. Uraikan kerugian atau akibat yang timbul. Sampaikan bukti yang tersedia. Selebihnya, biarkan mekanisme hukum bekerja.

Ada fenomena yang perlu menjadi perhatian bersama, laporan pidana terkadang digunakan bukan semata-mata untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat tekanan terhadap pihak lain.

Dalam konteks demikian, hukum berpotensi kehilangan marwahnya.

Laporan pidana seharusnya tidak menjadi instrumen untuk mempermalukan seseorang, mengintimidasi lawan, menyelesaikan konflik pribadi secara tidak proporsional, atau menciptakan tekanan sosial sebelum ada proses pembuktian.

Sebab hukum pidana pada hakikatnya bukan alat balas dendam.

Hukum pidana adalah instrumen negara untuk mencari kebenaran materiil, memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus memastikan tidak ada orang yang dihukum tanpa dasar hukum dan pembuktian yang sah.

Oleh karena itu, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki posisi yang harus dihormati dalam proses hukum.

Pelapor berhak memperoleh pelayanan hukum dan kepastian mengenai penanganan laporannya.

Sementara pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Polisi Tidak Boleh Sekadar Menjadi Penerima Berkas

Dari perspektif institusional, laporan masyarakat seharusnya menjadi pintu bagi aparat untuk melakukan penilaian hukum secara objektif.

Ketika sebuah laporan diterima, tugas aparat bukan sekadar mencatat dan menyimpan laporan tersebut, tetapi melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum untuk menilai apakah terdapat peristiwa pidana dan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

UU Nomor 20 Tahun 2025 bahkan secara eksplisit menempatkan penerimaan laporan atau pengaduan sebagai salah satu dasar dimulainya tindakan penyelidikan.

Dengan demikian, hubungan antara pelapor dan penyidik bukan hubungan bahwa pelapor harus menyelesaikan perkara terlebih dahulu baru kemudian aparat bekerja.

Justru laporan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang memungkinkan negara mulai bekerja mencari kebenaran.

Masyarakat tidak perlu takut melapor hanya karena belum memiliki bukti lengkap, sepanjang laporan tersebut didasarkan pada fakta atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan dengan itikad baik.

Namun pada saat yang sama, masyarakat juga harus memahami bahwa hak melapor bukanlah hak untuk menuduh secara bebas tanpa konsekuensi hukum.

Ada garis batas yang harus dijaga, antara dugaan dan kepastian, antara laporan dan vonis, antara fakta dan opini, serta antara itikad baik dan laporan palsu.

Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara. Kebenaran harus ditemukan melalui proses hukum, pemeriksaan yang objektif, dan pembuktian yang sah.

Karena itu, prinsip yang harus dikedepankan adalah “Laporkan peristiwanya, sampaikan faktanya, serahkan pembuktiannya kepada proses hukum.”

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
admin
Profil Penulis admin

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks