Riauexpose.com DUMAI- Dua pria diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai setelah diduga terlibat dalam peredaran ribuan pil ekstasi dan narkotika jenis etomidate merek Yakuza.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram serta 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).
Keduanya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.
Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).
Fatikh mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi.
“Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi,” kata Fatikh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin kemudian memimpin penyelidikan hingga petugas mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk.
Saat diperiksa, AH memberikan informasi kepada polisi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut.
Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MI yang sedang berada di dalam kamar kos.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Sejumlah barang yang diduga narkotika ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau.
Polisi juga menemukan sejumlah pil dengan berbagai logo, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.
“Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,” ujar Fatikh.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, yakni iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pria tersebut.
Menurut Fatikh, ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka,” katanya.
Selanjutnya, AH dan MI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami jaringan serta asal-usul narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.