Riauexpose.com PEKANBARU — Peredaran 247 juta batang rokok impor tanpa cukai di Pekanbaru menyeret Sumardi alias Asen ke meja hijau.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara serta denda mencapai Rp386,74 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Jaksa menilai Sumardi terbukti melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Sumardi membayar denda Rp386.749.711.440. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Perkara ini bermula dari informasi intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026 terkait dugaan aktivitas penawaran, penjualan, penyimpanan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Lokasinya berada di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli dan Operasi (Patops) bergerak dari Jakarta menuju Pekanbaru pada 6 Januari 2026.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di gudang setelah melihat sebuah mobil pikap berwarna putih keluar dari lokasi.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas keluar-masuk rokok di gudang.
Dalam dakwaan JPU, Sumardi disebut berperan memberikan informasi mengenai rokok yang akan dikirim, mulai dari jumlah, merek, penerima hingga alamat tujuan.
Rokok yang telah dipesan kemudian dimuat ke dalam truk boks. Proses pemuatan tersebut melibatkan sekitar sembilan orang buruh bongkar muat.
Hasil penggeledahan membuat perkara ini menjadi perhatian. Petugas menemukan rokok berbagai merek dengan jumlah keseluruhan mencapai 247.169.220 batang.
Jumlah tersebut terdiri dari 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang berdasarkan berita acara penyitaan 10 Maret 2026.
Rokok yang diamankan antara lain merek Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres dan Latto.
Seluruh rokok tersebut disebut tidak dilekati pita cukai ataupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Besarnya barang bukti turut berdampak pada potensi penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan yang diuraikan dalam dakwaan, cukai yang seharusnya dibayarkan atas rokok tersebut mencapai Rp193.374.855.720 atau sekitar Rp193,37 miliar.
Perhitungan tersebut berasal dari dua kategori rokok.
Sebanyak 59.948.020 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dikenakan tarif cukai Rp746 per batang, sehingga nilai cukainya mencapai Rp44.721.222.920.
Sementara itu, sebanyak 187.221.200 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dikenakan tarif Rp794 per batang dengan nilai cukai mencapai Rp148.653.632.800.
Jika dijumlahkan, potensi penerimaan negara dari cukai seluruh rokok tersebut mencapai Rp193,37 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan perjalanan bisnis rokok yang dikaitkan dengan Sumardi.
Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci (almarhum) disebut mulai merintis bisnis rokok di Pekanbaru sekitar akhir 2022.
Memasuki Januari 2023, Locky disebut memperkenalkan Sumardi kepada seseorang bernama Mr Lim yang berada di Singapura.
Setelah perkenalan tersebut, Sumardi disebut berkomunikasi dengan Mr Lim terkait jual beli rokok.
Rokok kemudian dikirim ke gudang di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2. Setelah barang tiba, Sumardi disebut memerintahkan Locky untuk mencari pembeli.
Tidak berhenti di situ, pada 2023 Sumardi disebut memerintahkan seorang saksi bernama Christian mencari orang yang identitasnya dapat digunakan untuk membuka rekening bank yang dipakai dalam transaksi jual beli rokok.
Christian kemudian disebut mendapatkan seseorang bernama Herdian yang selanjutnya dibuatkan rekening tabungan BRI atas nama Herdian.
Atas tuntutan JPU tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Sumardi.
Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Secara hukum, tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses penuntutan dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan kesalahan dan pidana terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.