Pencarian

JPU KPK Tolak Pledoi Abdul Wahid, Ungkap Dugaan Penghilangan Bukti Elektronik Jelang OTT

Tim JPU KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak menolak seluruh pledoi Abdul Wahid.

riauexpose
riauexpose Redaksi · Kamis, 23 Juli 2026 · 12:03:15 WIB
JPU KPK Tolak Pledoi Abdul Wahid, Ungkap Dugaan Penghilangan Bukti Elektronik Jelang OTT
JPU KPK Tolak Pledoi Abdul Wahid, Ungkap Dugaan Penghilangan Bukti Elektronik Jelang OTT

Riauexpose.com PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam sidang replik yang digelar Kamis (23/7/2026), JPU menilai seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak mampu menggugurkan rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut menghadirkan tim JPU KPK yang diketuai Meyer Volmar Simanjuntak.

Dalam memori replik setebal puluhan halaman, penuntut umum membantah satu per satu argumentasi yang disampaikan Abdul Wahid beserta tim penasihat hukumnya pada sidang pledoi sebelumnya.

Perhatian khusus dalam replik JPU adalah terkait hilangnya barang bukti elektronik yang sebelumnya dipersoalkan pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid berargumen bahwa KPK tidak memiliki rekaman komunikasi elektronik ataupun percakapan digital yang secara langsung membuktikan adanya perintah pemerasan dari terdakwa.

Namun demikian, argumentasi tersebut dibantah keras oleh penuntut umum.

Menurut JPU, tidak ditemukannya bukti komunikasi elektronik bukan berarti tindak pidana yang didakwakan tidak pernah terjadi.

Sebaliknya, kondisi itu justru memperlihatkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak pembuktian.

“Ketiadaan alat bukti komunikasi tersebut justru menjadi indikator adanya kesengajaan dari para terdakwa untuk memutus rantai pembuktian,” tegas tim JPU KPK dalam persidangan.

JPU mengungkap fakta persidangan bahwa telepon seluler milik terdakwa maupun sejumlah ajudannya telah dirusak atau diganti sesaat sebelum penyidik KPK melakukan penyitaan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Fakta tersebut, menurut penuntut umum, menjadi bagian penting yang menjelaskan mengapa bukti komunikasi digital tidak lagi dapat ditemukan.

Selain persoalan bukti elektronik, JPU juga menepis seluruh dalil yang berupaya melemahkan kesaksian para saksi, termasuk kepala UPT dan pejabat Inspektorat Provinsi Riau.

Menurut penuntut umum, seluruh keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah saling berkesesuaian dan membentuk konstruksi hukum yang utuh mengenai adanya dugaan aliran dana ilegal di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam dokumen replik yang disusun mulai poin A hingga J, JPU juga membantah klaim penasihat hukum yang menyatakan bahwa tindakan Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan merupakan inisiatif pribadi tanpa arahan dari Abdul Wahid.

Bagi penuntut umum, dalil tersebut tidak sejalan dengan fakta struktur birokrasi pemerintahan.

“Tindakan bawahan dalam struktur pemerintahan tentu memiliki korelasi langsung dengan pemegang otoritas tertinggi di instansi tersebut,” papar JPU dalam repliknya.

JPU menilai pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak pernah memberikan perintah langsung hanyalah upaya mengesampingkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap sepanjang proses persidangan.

Atas dasar itu, tim penuntut umum tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

JPU meyakini unsur-unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti, dokumen, petunjuk, serta kesaksian para saksi di bawah sumpah.

Usai pembacaan replik selesai, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid. Setelah itu, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks