Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Langit Pekanbaru Menangis Jelang Sidang Vonis Abdul Wahid, Ribuan Simpatisan Padati PN Tipikor

Ribuan simpatisan Abdul Wahid bertahan di tengah hujan deras menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Ribuan simpatisan Abdul Wahid bertahan di tengah hujan deras menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. (istimewa)

Riauexpose.com PEKANBARU – Langit Kota Pekanbaru seolah “menangis” pada Kamis (30/7/2026) pagi. Hujan yang turun sejak dini hari membasahi Bumi Lancang Kuning tepat beberapa saat sebelum sidang pembacaan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di tengah guyuran hujan, ribuan warga dan simpatisan tetap memadati kawasan pengadilan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Dengan mengenakan jas hujan, membawa payung, bahkan ada yang rela kehujanan, mereka memilih bertahan untuk menyaksikan langsung momentum yang dinilai menjadi penentu perjalanan hukum Abdul Wahid.

Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dijadwalkan membacakan putusan terhadap Abdul Wahid yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sidang ini menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang selama beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Riau.

Sejak pagi, suasana di sekitar PN Pekanbaru terlihat lebih ramai dibanding hari-hari biasanya.

Aparat keamanan bersiaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung maupun masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang.

Salah seorang simpatisan, Sabar, mengaku telah berada di area pengadilan sejak pukul 07.00 WIB. Meski hujan turun tanpa henti, ia memilih tetap bertahan bersama para pendukung lainnya.

“Kami berharap Pak Abdul Wahid dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurut kami beliau tidak bersalah,” ujarnya.

Menjelang pembacaan putusan, berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas, sementara yang lain memperkirakan Abdul Wahid akan dijatuhi hukuman berat, bahkan melebihi lima tahun penjara.

Meski demikian, seluruh pihak masih menunggu putusan resmi yang akan dibacakan majelis hakim di ruang sidang.

Sidang putusan ini merupakan tahapan akhir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya.

Dalam replik tersebut, JPU membantah argumentasi pembelaan yang menyebut tidak adanya barang bukti komunikasi elektronik yang menunjukkan perintah langsung dari Abdul Wahid terkait dugaan pengumpulan uang yang disebut sebagai “jatah preman”.

Menurut JPU, ketiadaan bukti komunikasi digital tidak serta-merta menghilangkan unsur tindak pidana yang didakwakan. Penuntut umum justru menilai kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya dugaan upaya menghilangkan jejak pembuktian.

Sementara itu, dalam pledoinya, Abdul Wahid tetap membantah seluruh dakwaan. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya praktik pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sebagaimana yang didakwakan oleh KPK.

Abdul Wahid juga menegaskan dakwaan penuntut umum tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan dirinya bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta pidana kurungan pengganti apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, seluruh perhatian masyarakat Riau tertuju ke ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Di bawah langit yang masih diselimuti hujan, publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan babak baru perjalanan hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Bersambung).

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png