Riauexpose.com PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahidterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Abdul Wahid.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama terlebih dahulu menguraikan secara rinci pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. Pertimbangan tersebut meliputi identitas para pihak dan pokok perkara, fakta-fakta yang terbukti selama persidangan berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta barang bukti, kemudian dilanjutkan dengan analisis yuridis terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Majelis hakim juga menguraikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya memberikan teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni Abdul Wahid belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian membacakan amar putusan yang diawali dengan kata “Mengadili”, menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan menerima salinan putusan namun langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap.
Usai persidangan, tim jaksa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Meski menyatakan masih pikir-pikir, JPU KPK diperkirakan akan menempuh upaya hukum yang sama dengan terdakwa, yakni mengajukan banding. Pasalnya, putusan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan yang diajukan JPU.
Dengan diajukannya banding oleh terdakwa dan sikap JPU yang masih pikir-pikir, perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.










