Riauexpose.com PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Kamis (30/7/2026) lalu.
Banding diajukan karena Abdul Wahid menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Dalam keterangannya usai pembacaan putusan, Abdul Wahid menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
“Saya mengajukan banding. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini betul-betul direkayasa,” ujar Abdul Wahid.
Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Namun begitu, fakta-fakta tersebut, kata dia, tidak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.
Abdul Wahid juga menyoroti tidak adanya pertimbangan yang meringankan dalam amar putusan. Ia menilai seluruh fakta yang disampaikan tim penasihat hukum selama persidangan seolah dikesampingkan.
“Masyarakat telah melihat sendiri fakta-fakta hukum di persidangan. Saya yakin masih ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di tempat yang lain,” katanya.
Ia bahkan menduga terdapat faktor nonyuridis yang memengaruhi perkara yang menjerat dirinya.
Meski demikian, Abdul Wahid memilih untuk tetap menempuh proses hukum melalui mekanisme banding di pengadilan tingkat lebih tinggi.
Selain menyampaikan sikap hukumnya, Abdul Wahid juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mengikuti jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan mengikuti proses ini. Saya bersyukur kepada Tuhan. Masih banyak hal yang ingin saya lakukan untuk masyarakat, tetapi ternyata takdir berkata lain,” ungkapnya.
Terkait diajukannya banding, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proses banding akan menjadi tahapan lanjutan dalam perkara yang menyita perhatian publik di Provinsi Riau.









