Oleh: Advokat DPD KAI Riau & Dosen Hukum Pidana UPBI, Putri Dwi Yulisa, SH, MH.
RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU - Dalam praktik hukum, kata somasi bukan lagi istilah yang asing. Surat somasi kerap muncul dalam berbagai persoalan, mulai dari sengketa utang-piutang, wanprestasi perjanjian, sengketa bisnis, hubungan kerja, hingga perselisihan antara individu dan badan hukum.
Namun begitu, satu persoalan yang masih sering terjadi adalah bagaimana masyarakat memahami kedudukan somasi itu sendiri.
Apakah somasi merupakan hukuman? Apakah somasi adalah ancaman? Atau sesungguhnya somasi hanyalah sebuah teguran hukum?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara proporsional. Sebab, somasi bukan sekadar surat yang dikirimkan untuk menakut-nakuti pihak lain.
Somasi memiliki fungsi hukum tertentu dan harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.
Somasi Bukan Hukuman
Secara sederhana, somasi dapat dipahami sebagai pernyataan atau teguran kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, khususnya dalam hubungan keperdataan.
Dalam konteks wanprestasi, Pasal tentang KUHPerdata pada pokoknya mengatur mengenai keadaan lalai, antara lain melalui surat perintah atau akta sejenis, kecuali keadaan lalai tersebut telah ditentukan berdasarkan perikatan atau lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Artinya, somasi pada hakikatnya bukanlah sebuah hukuman.
Somasi tidak menjatuhkan pidana, tidak menjatuhkan denda secara sepihak, tidak melakukan penyitaan, dan tidak memiliki kekuatan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan.
Somasi lebih tepat dipahami sebagai instrumen hukum untuk menyatakan atau mempertegas bahwa suatu kewajiban belum dipenuhi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang ditegur untuk memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, somasi berada dalam wilayah peringatan dan penegasan hak, bukan wilayah pemidanaan.
Somasi Juga Bukan Ancaman
Kesalahpahaman berikutnya adalah menganggap somasi sebagai bentuk ancaman.
Memang, dalam praktik, sebuah somasi biasanya memuat konsekuensi hukum apabila pihak yang ditegur tidak memenuhi kewajibannya.
Misalnya, akan ditempuh gugatan ke pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Namun, pemberitahuan mengenai langkah hukum yang sah berbeda dengan ancaman.
Kalimat seperti, “Apabila kewajiban tidak dipenuhi, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” merupakan pemberitahuan mengenai hak hukum.
Sebaliknya, apabila somasi berisi intimidasi, ancaman kekerasan, pemaksaan, penghinaan, atau tindakan lain yang berada di luar koridor hukum, maka persoalannya menjadi berbeda.
Karena itu, seorang advokat harus memahami bahwa ketegasan hukum tidak identik dengan intimidasi.
Bahasa hukum boleh tegas, tetapi tetap harus elegan. Argumentasi boleh keras, tetapi harus berbasis hukum. Dan tuntutan boleh jelas, tetapi tidak boleh berubah menjadi tekanan yang melampaui batas.
Dalam sengketa keperdataan, somasi memiliki fungsi penting sebagai sarana untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga lalai agar memenuhi kewajibannya.
Hal ini memiliki nilai yang sangat penting dalam praktik di lapangan.
Sengketa tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Sebelum perkara dibawa ke pengadilan, para pihak seharusnya memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela.
Apakah Somasi Wajib Selalu Tiga Kali?
Ini juga salah satu mitos yang cukup sering muncul di masyarakat.
Tidak ada prinsip umum bahwa setiap somasi harus selalu dikirim sebanyak tiga kali.
Anggapan “somasi harus tiga kali” tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh hubungan hukum. Yang harus dilihat adalah dasar perjanjiannya, klausul yang disepakati para pihak, sifat kewajibannya, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, satu somasi dapat memiliki arti hukum yang cukup. Dalam hubungan hukum tertentu pula, kontrak dapat mengatur mekanisme pemberitahuan dan tahapan teguran secara lebih spesifik.
Karena itu, kualitas somasi tidak ditentukan oleh banyaknya surat yang dikirim, melainkan oleh ketepatan dasar hukum, kejelasan tuntutan, fakta yang mendukung, serta cara penyampaiannya.
Somasi Bukan Putusan Pengadilan
Hal yang juga harus dipahami adalah bahwa somasi tidak sama dengan putusan pengadilan.
Orang yang menerima somasi tidak serta-merta dapat disebut sebagai pihak yang secara hukum telah terbukti bersalah dalam arti yang diputus oleh pengadilan.
Somasi merupakan posisi atau pernyataan hukum dari pihak yang mengirimkannya.
Apabila penerima somasi menyangkal dasar tuntutan tersebut, maka sengketa dapat berkembang menjadi proses penyelesaian sengketa, termasuk melalui pengadilan apabila syarat dan mekanismenya terpenuhi.
Karena itu, somasi tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menciptakan stigma bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Jawaban “Somasi: teguran, hukuman, atau ancaman?”, maka secara konseptual somasi lebih tepat ditempatkan sebagai teguran atau pernyataan lalai dalam konteks hubungan hukum tertentu, bukan hukuman.
Somasi juga bukan ancaman apabila isinya sebatas pemberitahuan mengenai hak untuk menempuh upaya hukum yang sah.
Namun demikian, somasi juga bukan surat biasa yang dapat dibuat secara sembarangan.
Di dalamnya terdapat konstruksi hukum, fakta, tuntutan, batas waktu, dan kemungkinan langkah lanjutan yang harus dirumuskan secara cermat.
Hukum tidak membutuhkan gertakan. Hukum membutuhkan ketepatan.
Somasi yang baik bukan surat untuk menakut-nakuti.
Somasi yang baik adalah surat yang membuat setiap pihak memahami dengan terang. Apa hak yang dituntut, apa kewajiban yang harus dipenuhi, apa dasar hukumnya, dan apa konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan.