Oleh Dr. Irfan Ardiansyah Ramlan Comel, S.H., M.H., C.P.L.A.
Advokat, Praktisi Hukum, dan Ketua DPD KAI Riau
Riauexpose.com | Perceraian, baik karena kematian (cerai mati) maupun putusan pengadilan (cerai hidup), bukan hanya menyisakan persoalan emosional, tetapi juga urusan hukum yang kerap menghantui dan menjadi dilema di tengah masyarakat.
Salah satu yang paling sering menimbulkan pertanyaan adalah soal pembagian harta, mana yang termasuk harta bersama dan mana yang merupakan harta bawaan.
Dalam pandangan hukum Islam, pembagian harta memiliki prinsip yang jelas, namun tetap membutuhkan pemahaman yang tepat agar tidak menimbulkan konflik baru setelah perceraian dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Harta bawaan adalah segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung.
Selain itu, harta yang diperoleh selama pernikahan tetapi berasal dari warisan, hibah, atau hadiah yang ditujukan secara pribadi juga termasuk dalam kategori ini.
Dalam hukum Islam, harta bawaan tidak menjadi objek pembagian saat perceraian. Artinya, masing-masing pihak tetap memiliki hak penuh atas harta tersebut tanpa campur tangan pihak lain.
Prinsip ini menegaskan bahwa kepemilikan individu tetap dihormati, bahkan setelah ikatan pernikahan berakhir.
harta bawaan yang dimiliki suami atau istri sebelum menikah tetap menjadi hak pribadi hingga akhir hayatnya.
Ketika salah satu pasangan meninggal dunia, harta bawaan tersebut tidak otomatis menjadi milik pasangan yang ditinggalkan, melainkan berubah status menjadi harta warisan (tirkah). Artinya, pembagiannya harus mengikuti ketentuan faraidh, yaitu sistem pembagian waris dalam Islam yang telah diatur secara rinci.
Pasangan yang masih hidup tetap berhak, namun hanya sebagai salah satu ahli waris dengan porsi tertentu, bukan sebagai pemilik penuh.
Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang sering menganggap seluruh harta peninggalan otomatis menjadi milik pasangan yang ditinggalkan.
Dalam praktiknya, harta bawaan harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang sah, seperti anak, orang tua, dan pasangan, sesuai bagian masing-masing.
Beberapa kasus yang kerap terjadi, kematian seseorang justru membuka ruang bagi hadirnya kepentingan yang dibungkus atas nama keluarga.
Harta bawaan yang sejatinya telah jelas kedudukannya dalam hukum Islam, kerap menjadi objek tarik-menarik oleh pihak-pihak yang merasa memiliki kedekatan, namun lupa pada batas hak yang telah diatur.
Di titik inilah, duka yang semestinya dijaga dengan empati berubah menjadi arena kepentingan, di mana pasangan yang ditinggalkan dan anak-anak justru berada pada posisi yang rentan.
Padahal, dengan jelas hukum telah memberikan garis tegas tentang siapa yang berhak dan seberapa besar bagiannya.
Ketika ada yang melangkah terlalu jauh, sering kali itu bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena keinginan yang sulit dikendalikan atau lebih tepatnya keserakahan.
Sikap bijak seharusnya menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, sebab harta bisa dicari, tetapi retaknya hubungan keluarga akibat rasa tamak kerap meninggalkan luka yang jauh lebih lama.
Dengan memahami prinsip ini, proses pembagian warisan dapat berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik keluarga di kemudian hari.
Berbeda dengan harta bawaan, harta bersama adalah kekayaan yang diperoleh selama masa pernikahan melalui usaha salah satu atau kedua belah pihak. Dalam praktik di Indonesia, konsep ini sering dikenal sebagai “gono-gini”.
Hukum Islam pada dasarnya tidak secara eksplisit menyebut istilah harta bersama, namun para ulama melalui ijtihad mengakomodasi pembagian ini dengan pendekatan keadilan (al-‘adl).
Di Indonesia, hal ini juga diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa harta bersama dibagi secara adil, umumnya setengah untuk masing-masing pihak, kecuali ada kesepakatan lain.
Dalam cerai mati, pembagian harta dilakukan melalui mekanisme waris. Artinya, harta peninggalan almarhum atau almarhumah akan dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh (ilmu waris Islam).
Dalam hal ini, pasangan yang ditinggalkan tetap mendapatkan bagian sebagai ahli waris.
Sementara dalam cerai hidup, pembagian harta bersama dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah. Proses ini bisa ditempuh melalui gugatan harta bersama di pengadilan agama jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Banyak sengketa harta pasca perceraian terjadi bukan karena tidak adanya aturan, tetapi karena kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk memahami sejak awal mana yang termasuk harta bawaan dan mana yang menjadi harta bersama.
Mengedepankan Musyawarah dan Keadilan
Pada akhirnya, hukum Islam mengajarkan bahwa pembagian harta bukan semata soal angka, tetapi juga soal keadilan dan kemaslahatan. Musyawarah menjadi jalan terbaik agar kedua belah pihak dapat menerima hasil pembagian dengan lapang dada.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak lagi memandang perceraian sebagai akhir dari segalanya, melainkan sebagai fase yang tetap bisa dijalani dengan bijak, tertib hukum, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.









