Pencarian

Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Marjani, Sidang Berlanjut

Hakim Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi Marjani. Perkara dugaan korupsi PUPR-PKPP Riau berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Anto
Anto Reporter · Selasa, 15 September 2026 · 21:20:00 WIB · Editor: Redaksi
Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Marjani, Sidang Berlanjut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi yang menjerat Marjani, Selasa (15/9/2026).

RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Marjani (TAM), terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian SH MH, Selasa (15/9/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan Tim Advokasi Marjani telah memasuki materi pokok perkara.

Karena itu, substansi keberatan tersebut dinilai lebih tepat diperiksa dalam tahapan pembuktian di persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi persyaratan formil dan materiel sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Menurut majelis, dakwaan JPU telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim memutuskan tidak menerima perlawanan kuasa hukum terdakwa Marjani,” kata Hakim Yofistian dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis juga meminta JPU menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Marjani.

Atas putusan sela tersebut, Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami dari kuasa hukum terdakwa Marjani, menghormati keputusan majelis hakim Yang Mulia,” ujar Yusuf.

Meski demikian, pihaknya meminta agar JPU KPK memberikan informasi terlebih dahulu mengenai identitas saksi yang akan dihadirkan sebelum persidangan berikutnya.

Menurut kuasa hukum, pemberitahuan tersebut penting agar tim pembela dapat mempersiapkan langkah hukum dan materi pembelaan secara proporsional.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim. JPU KPK diminta menyampaikan informasi mengenai saksi yang akan dipanggil melalui Panitera Pengganti (PP).

Persidangan perkara Marjani selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Marjani merupakan terdakwa keempat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dalam perkara tersebut, Marjani didakwa bersama mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara perkara yang menjerat Marjani diproses secara terpisah.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut diduga dihimpun melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

Menurut dakwaan JPU, praktik pengumpulan uang tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang sebesar Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

JPU menyebut Marjani menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta.

Jika dijumlahkan, total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

Selain itu, JPU KPK mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Dalam dakwaan, uang tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan JPU, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Marjani juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki fase pembuktian. Keterangan para saksi, alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian penting bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara tersebut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks