Riauexpose.Com| Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diuji melalui eksepsi.
“Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil. Dengan demikian, tidak ditemukan adanya cacat hukum dalam dakwaan terhadap Abdul Wahid.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan penolakan terhadap seluruh eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan sah.
Hakim juga memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti di persidangan berikutnya.
“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum serta memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tegas hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian, di mana JPU akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti guna menguatkan dakwaan dalam kasus yang menjerat Abdul Wahid.















