Riauexpose.com SIAK – Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Satreskrim Polres Siak membuka fakta yang lebih serius dari sekadar peredaran dokumen palsu.
Polres Siak mengungkap adanya dugaan aliran blangko SIM lama yang disebut berasal dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menyebut sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Namun begitu, polisi memperkirakan peredarannya jauh lebih luas, dengan jumlah mencapai sekitar 500 lembar SIM palsu di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut A alias DG (43) sebagai salah satu pemasok utama material blangko SIM.
Barang tersebut diduga diperoleh dari material blangko SIM lama yang berada di Gudang Arsip Kantor RSDC Rumbai.
Fakta ini menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan. Sebab, jika benar blangko SIM lama yang seharusnya berada dalam pengelolaan arsip dapat keluar dan kemudian digunakan untuk membuat dokumen palsu, maka muncul pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan, pencatatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban terhadap arsip dan material SIM tersebut.
Polisi dalam pengungkapan kasus ini menyita 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan SIM palsu, perangkat komputer, printer, delapan unit telepon seluler, kendaraan, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi jaringan tersebut.
Blangko-blangko tersebut diduga menjadi bahan yang dimanfaatkan jaringan untuk membuat SIM palsu.
Modus tersebut memungkinkan dokumen yang secara fisik menyerupai SIM resmi beredar dan digunakan oleh masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya bekerja mandiri.
Polisi menduga jaringan telah memproduksi dan mengedarkan SIM palsu dalam jumlah besar di sejumlah wilayah di Riau.
“Sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Untuk perkiraan keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai sekitar 500 lembar yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” ujar Raja Kosmos.
Terungkapnya dugaan asal material blangko dari Gudang Arsip RSDC Rumbai kini memunculkan persoalan baru yang tidak kalah penting.
Bagaimana sistem pengawasan terhadap penyimpanan arsip dan material SIM di tempat tersebut?
Jika material lama memang berada di gudang arsip, bagaimana pencatatan keluar-masuknya?
Siapa yang memiliki kewenangan mengakses gudang?
Apakah terdapat pemeriksaan berkala terhadap jumlah dan kondisi blangko?
Dan yang paling penting, bagaimana material tersebut dapat berpindah dari gudang hingga diduga masuk ke jaringan pemalsuan SIM?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada orang yang diduga menggunakan atau mengedarkan SIM palsu.
Sistem pengawasan internal juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah keluarnya material tersebut terjadi akibat kelalaian administratif, lemahnya sistem pengamanan, penyalahgunaan kewenangan, atau terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Namun demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari pertanyaan yang perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Tidak tepat menunjuk pihak yang bertanggung jawab sebelum ditemukan bukti mengenai siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana prosedur penyimpanan berlaku, dan bagaimana material tersebut dapat keluar dari tempat penyimpanan.
Selain A alias DG, polisi masih memburu R alias K yang diduga berperan sebagai pengedit sekaligus pembuat SIM palsu.
Keberadaan R alias K menjadi penting bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh rantai produksi SIM palsu, termasuk bagaimana material diperoleh, siapa pemesan, bagaimana proses pembuatan dilakukan, serta ke mana saja dokumen palsu tersebut diedarkan.
Polisi juga masih perlu mendalami apakah seluruh material yang ditemukan berkaitan dengan satu jaringan atau terdapat jaringan lain yang menggunakan modus serupa.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pemalsuan surat/dokumen sebagaimana Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana material blangko SIM lama dapat diduga keluar dari Gudang Arsip RSDC Rumbai, siapa yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaannya, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pengamanan arsip tersebut.