Pencarian

Undercover Buy Polsek Tambang Ringkus Bandar Sabu di Koto Perambahan

Polsek Tambang meringkus diduga bandar sabu di Koto Perambahan, Kampar, lewat undercover buy. Polisi menyita 22 paket sabu dan sejumlah barang bukti.

riauexpose
riauexpose Redaksi · Sabtu, 08 Agustus 2026 · 16:39:14 WIB
Undercover Buy Polsek Tambang Ringkus Bandar Sabu di Koto Perambahan
Undercover Buy Polsek Tambang Ringkus Bandar Sabu di Koto Perambahan

Riauexpose.com KAMPAR – Satu per satu jaringan peredaran sabu di wilayah Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, dibongkar polisi. Setelah lebih dulu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kaki tangan, Unit Reskrim Polsek Tambang menggunakan strategi undercover buy untuk memancing sang bandar keluar.

Siasat tersebut membuahkan hasil. Seorang pria berinisial NI alias Naldi Ismail (46), warga Desa Koto Perambahan, akhirnya diringkus polisi saat datang membawa sabu untuk memenuhi pesanan polisi yang menyamar, Jumat (7/8/2026) malam.

Dari tangan Naldi, polisi mengamankan 22 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran sedang lainnya yang berisi 21 plastik klip berukuran kecil.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu lembar kertas tisu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambang pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Perambahan.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, kemudian memerintahkan Panit Reskrim Ipda Anton Saputra, bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH alias Jhon Henri di sebuah rumah di RT 001/RW 001, Dusun Padang Tengah, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang yang diduga narkotika. Jhon Henri kemudian mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Namun, pemeriksaan tidak berhenti di sana.

Dari hasil interogasi, Jhon Henri mengaku memperoleh sabu tersebut dari Naldi Ismail. Ia juga mengakui barang tersebut akan diperjualbelikan.

Informasi tersebut langsung dikembangkan petugas untuk memburu pemasok yang disebut oleh Jhon Henri.

“Setelah mengamankan Jhon Henri, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Naldi Ismail,”ujar Ipda Anton Saputra, mewakili Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan strategi undercover buy dengan cara memesan kembali narkotika kepada Naldi.

Petugas selanjutnya bersiaga di lokasi yang telah ditentukan sembari menunggu kedatangan Naldi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Naldi datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya.

Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu di dalam kertas tisu pada saku sebelah kiri.

Sementara dari saku sebelah kanan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 21 plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi sabu.

Untuk total, polisi mengamankan 22 paket yang diduga berisi sabu dari penguasaan Naldi.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka. Tersangka juga mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual,” kata Anton.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Naldi mengakui sabu yang sebelumnya ditemukan dari Jhon Henri berasal darinya. Ia juga mengakui pernah menjual narkotika jenis sabu kepada Jhon Henri.

Kepada penyidik, Naldi turut mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Basri, yang disebut berada di Lapas Sialang Bungkuk.

Setelah ditangkap, Naldi bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Anton menyudahi.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang.

Penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kampar untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut.

"BACA JUGA" Botol Berisi Sabu Ditemukan di Pembibitan Karet, Warga Koto Perambahan Diringkus Polsek Tambang Polsek Tambang Cek gudang rokok ilegal Desa Kualu Usai Terima Aduan Warga HUT Riau ke-69: Riau Ku Kaya, Pemimpinku Malang, dari Saleh Djasit hingga Abdul Wahid

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks