Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polres Siak Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Kandis, Sita 257 Gram Sabu dan 36 Ekstasi

Polres Siak ringkus dua pengedar narkoba di Kandis dan sita ratusan gram sabu serta pil ekstasi
Polres Siak ringkus dua pengedar narkoba di Kandis dan sita ratusan gram sabu serta pil ekstasi

Riauexpose.com SIAK — Peredaran narkotika di Kabupaten Siak kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan secara beruntun di Kecamatan Kandis, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 259,49 gramserta 36 butir pil ekstasi.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar, mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai sering terjadinya transaksi shabu di wilayah Kecamatan Kandis,” ujar Benny.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru–Waduk Km 2, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan HAYP alias D yang diduga berperan sebagai bandar.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket sabu yang diletakkan di lantai kamar. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 2,49 gram.

Polisi juga menyita satu plastik klip bening pembungkus, satu pack plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Oppo, uang tunai Rp700 ribu, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

Hasil tes urine terhadap HAYP alias D menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rio. Informasi itu kemudian dikembangkan polisi untuk memburu jaringan lainnya.

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 77, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

Di lokasi tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah dan menangkap RS alias R (28) yang diduga juga berperan sebagai bandar.

Penggeledahan di kamar tersangka mengungkap barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar. Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 257 gram serta 36 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik berwarna hitam.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan delapan plastik klip bening pembungkus, satu timbangan digital, satu unit HP Oppo, satu pipet modifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi.

Kepada penyidik, RS alias R mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya.

Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial WR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap RS alias R juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

HAYP alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara RS alias R dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“BACA JUGA”

PT Arara Abadi Raih Investor PMDN Terbaik II Riau 2026

Kompol Mahendra Yudhi Lubis Jadi Wakapolres Siak, Gantikan Akira Ceria

Polda Riau Ringkus Dua Warga Pekanbaru Saat Transaksi Vape Getar

 

 

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png