Pencarian

Temuan Ombudsman Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Diperiksa Ditjenpas

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong berujung investigasi Ditjenpas. Ferdy Sambo ikut diperiksa bersama 55 warga binaan dan 35 pegawai.

Anto
Anto Reporter · Selasa, 29 September 2026 · 12:46:00 WIB · Editor: Redaksi
Temuan Ombudsman Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Diperiksa Ditjenpas
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo sebagai investigasi lanjutan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas dan warga binaan di luar blok hunian Lapas Cibinong.

JAKARTA, Riauexpose.com – Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak lanjutan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa sejumlah warga binaan, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Ditjenpas melalui investigasi internal untuk mengungkap kondisi sebenarnya serta pihak-pihak yang terkait.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026), Mashudi menyebut total 90 orang telah diperiksa, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.

“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo merupakan bagian dari rangkaian investigasi Ditjenpas setelah munculnya temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran oleh Ferdy Sambo, melainkan bagian dari proses pendalaman terhadap kondisi dan pengelolaan warga binaan di lapas tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian. Beberapa ruangan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.

Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut.

Namun begitu, pada tahap awal, Ombudsman belum memastikan identitas dan status seluruh orang yang ditemukan.

Selain itu, Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman dugaan maladministrasi di Lapas Cibinong.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Ditjenpas juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan investigasi atas temuan yang muncul dalam sidak Ombudsman.

Ditjenpas juga membentuk tim investigasi untuk mendalami temuan tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga pegawai, pejabat struktural serta kondisi fisik dan administrasi kawasan lapas.

Data Ditjenpas menunjukkan investigasi di Lapas Cibinong terus berkembang. Dari total 90 orang yang diperiksa, sebanyak 55 merupakan warga binaan dan 35 lainnya pegawai.

Selain pemeriksaan terhadap orang, tim juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman, termasuk kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), rumah dinas serta administrasi warga binaan dan program asimilasi.

Ditjenpas menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap temuan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola lembaga pemasyarakatan, pemanfaatan fasilitas, serta perlakuan terhadap warga binaan.

Ombudsman sendiri menyatakan investigasi dilakukan untuk mengetahui lebih jauh dugaan maladministrasi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan hunian di luar blok tahanan.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks