Pencarian

Lapas Indonesia Bermasalah, Abraham Samad: Menteri Imipas Seharusnya Mundur

Lapas Indonesia kembali disorot. Abraham Samad menilai Menteri Imipas seharusnya mundur di tengah temuan Ombudsman dan polemik Lapas Cibinong.

Usman
Usman Redaksi · Jumat, 02 Oktober 2026 · 21:19:00 WIB · Editor: Redaksi
    Lapas Indonesia Bermasalah, Abraham Samad: Menteri Imipas Seharusnya Mundur
Abraham Samad menyoroti persoalan tata kelola lapas di Indonesia di tengah temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai rangkaian persoalan yang muncul di lingkungan pemasyarakatan menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan dan tata kelola.

Dalam pernyataannya yang beredar melalui tayangan YouTube, Abraham Samad bahkan menilai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi.

Sorotan tersebut muncul di tengah mencuatnya temuan Ombudsman RI mengenai kondisi di sejumlah lapas dan rumah tahanan negara (rutan), termasuk temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Ombudsman RI sebelumnya menyatakan akan menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imipas setelah menemukan sejumlah persoalan dalam pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

Ombudsman bahkan menyebut temuan di Lapas Cibinong sebagai indikasi persoalan yang perlu dibenahi secara sistemik.

Kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas, termasuk bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah.

Temuan tersebut kemudian mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan internal.

Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan, termasuk kepala lapas dan sejumlah pejabat struktural.

Persoalan tersebut kemudian berkembang. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 1 Oktober 2026.

Kementerian Imipas menyebut pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.

Di tengah perkembangan tersebut, Abraham Samad menyoroti tanggung jawab pejabat di tingkat kementerian. Menurutnya, persoalan yang muncul di lapas tidak semestinya hanya dilihat sebagai kesalahan pejabat atau petugas di tingkat bawah.

Ia berpandangan bahwa apabila persoalan pemasyarakatan terus berulang dan pengawasan dinilai tidak berjalan efektif, maka pimpinan kementerian harus mengambil tanggung jawab secara institusional.

Pernyataan itu sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai seberapa jauh tanggung jawab Menteri Imipas dalam memastikan seluruh sistem pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Sorotan terhadap lapas sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan kasus Cibinong. Ombudsman RI pada September 2026 juga meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengawasan penggunaan telepon seluler di dalam lapas, pencegahan pungutan liar serta pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan.

Ombudsman menyebut persoalan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk maladministrasi apabila tidak ditangani secara serius.

Persoalan lain yang masih menjadi pekerjaan besar adalah kelebihan kapasitas.

Menteri Imipas Agus Andrianto sebelumnya menyebut jumlah warga binaan pemasyarakatan per 30 April 2026 mencapai 271.602 orang, terdiri dari 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan.

Rangkaian persoalan tersebut membuat pembenahan sistem pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik.

Pergantian atau pengunduran diri pejabat menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban, tetapi persoalan yang lebih besar adalah memastikan pengawasan, pembinaan, keamanan, serta pelayanan terhadap warga binaan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan Abraham Samad mengenai perlunya Menteri Imipas mundur karena dinilai gagal menjadi bagian dari perdebatan publik tersebut.

Namun begitu, penilaian mengenai tanggung jawab politik dan administratif Menteri Imipas tetap menjadi ranah pemerintah dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Bagi publik, persoalan ini menjadi momentum untuk melihat lebih jauh bagaimana sistem pemasyarakatan Indonesia dikelola, termasuk mekanisme pengawasan internal maupun eksternal agar praktik penyimpangan tidak kembali terjadi.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks